Awalnya, polisi hanya mendapatkan laporan dari 8 orang korban.
Namun, seiring dibukanya hotline arisan fiktif, kini dari 150 orang yang diduga menjadi korban, polisi telah mendapatkan laporan dari 30 orang.
Para korban merasa ditipu lantaran saat jatuh tempo pembayaran arisan, tersangka tak kunjung melakukan pembayaran
Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.
Adapun kerugian akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 21 miliar
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.