Doni resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga Doni yang merupakan mitra aplikasi berkedok trading Binary Option Platform Qoutex, mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Doni juga diduga menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.
Padahal, menurut polisi, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu. (Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.