BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta modus perekrutan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial MAW dan HTP, tersangka arisan fiktif di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa arisan fiktif ini dipromosikan melalui status media sosial (Medsos) tersangka.
"Arisan bodong yang dipromosiikan ke teman-temannya melalui status di medsos, jadi ini menawarkan arisan per slot, satu slot itu Rp 1 juta, dan diimingi Rp 1,35 juta per slot, dan ada bonus apabila mengajak temannya," ucap Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).
Dari promosi melalui status di media sosial inilah, tersangka mendapatkan korban baru, selain dari rekanan bisnis kecantikannya.
"Jadi ini rekanan dia dapat dari pertemanan mereka, melalui pertemanan biasa dan rekan bisnis, dan mencantumkan di platform Facebook, dari sana lah mendapatkan korban yang baru," ucapnya.
Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang menambahkan bahwa tersangka MAW ini kerap memasang status kehidupan mewahnya di media sosial, seperti Tiktok, WhatsApp hingga Facebook.
Baca juga: Korban Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang 150 Orang, Polisi Buka Hotline Pengaduan
Hal itu dilakukan tersangka untuk menarik perhatian para korbannya.
"Memamerkan uang itu juga bagian dari pada modus pelaku untuk menarik perhatian para korbannya," ucap Adanan.
Para korban ini diduga mencapai 150 orang, namun yang berhasil dihimpun kepolisian sampai saat ini mencapai 98 orang.
"Memang angka yang didapatkan dari keterangan saksi ini terakumulasi sejauh ini Rp 21 miliar, tapi ini masing-masing orang, dan ini korbannya banyak, jadi 21 miliar ini akumulasi dugaan kerugian seluruh korban," ucap Tompo
Dengan adanya kejadian ini, Tompo berharap menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengimbau agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan praktis.
"Jadi ini kan permasalahan dinamika masyarakat yang kadang tergiur dengan satu iming-iming, tapi diyakinilah bahwa iming-iming yang secara praktis itu mempunyai proses yang praktis, ini ada kerentanan terhadap adanya pelanggaran pidana sehingga kerawanan investasi itu sangat mudah dan berisiko," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.