CIAMIS, KOMPAS.com - Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhankoro mengatakan, dua pengendara motor gede (moge), APP dan AW, yang ditetapkan tersangka usai menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dianggap lalai saat berkendara.
Akibat kelalaian tersebut, Hasan dan Husen Firdaus meninggal dunia karena tertabrak motor yang dikendarai tersangka.
"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," jelas Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka
Dia mengatakan, seputar kondisi jalan di lokasi kejadian tertabraknya bocah kembar pada dasarnya dalam kondisi cukup bagus.
"Jalanan cukup lengang (saat kejadian)," ujarnya.
Jalan yang menjadi lokasi kejadian, tambah Tony, memiliki lebar enam meter. Sedangkan dari segi rambu-rambu lalu lintas juga cukup memadai.
"Namun demikian karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan itu," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki dua alat bukti yaitu, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil keterangan para saksi.
Sehinga, APP dan AW pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tadi malam (14/3/2022) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony.
Saat ini, keduanya sedang ditahan di Mapolres Ciamis.
Kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. AWW dan AP pun terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.
"Sudah kami tahan," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.