Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Hasan-Husen Bocah Kembar yang Meninggal Ditabrak Moge di Pangandaran, Pengendara Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/03/2022, 12:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua bocah kembar tewas setelah ditabrak rombongan motor gede Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

Mereka adalah Hasan Firdaus dan Husen Firdaus, saudara kembar yang masih berusia 8 tahun.

Kedua korban adalah anak pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kecelakaan terjadi di dekat rumah mereka. Saat itu mereka sedang menyeberang jalan.

Baca juga: Kesal Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Warga Pasang Tulisan Kepada Harley Davidson, Hargai Manusia

Di saat bersamaan ada rombongan kendaraan motor gede yang sedang melakukan turing ke Pangandaran.

Namun ada tiga kendaraan yang tertinggal jauh di belakang rombongan. Mereka kemudian menyusul dengan kecepatan tinggi.

Salah satu anak kembar yang sedang menyebrang kemudian ditabrak moge. Melihat saudaranya ditabrak, sang adik langsung menolong dan ia juga ditabrak oleh moge yang lain.

Saksi mata di TKP melihat korban terpental ke selokan dan mengalami luka parah di kepala. Salah satu korban meninggal di TKP, sementara korban lain meninggal dalam perjalanan ke Puskesmas Kalipucang.

Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka

Polisi kemudian mengamankan kedua pengendara dan dua mode. Motor Harley yang berwarna merah dengan pelat nomor D 1993 NA dibawa oleh APP (40), warga Kota Cimahi.

Sementara motor gede berpelat nomor B 6227 HOG dikendarai AW (52), asal Bandung Barat.

Setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin malam, dua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis. Penetapan tersangka dilakukan 2x24 jam setelah kecelakaan .

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar, Sudah Tahap Penyelidikan, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurut Zanuar, pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com