Editor
Indra mengatakan, perahu milik warga asing yang mengajak warga memancing itu adalah perahu yang disita polisi karena dipergunakan untuk mengangkut sabu-sabu.
"Perahunya sama," kata Indra.
Salah satu pelaku yang berinisial M adalah warga Afganistan, sementara empat lainnya adalah warga Pangandaran. Mereka adalah DH, HH, AH, dan seorang perempuan yakni NS.
Baca juga: Daerahnya Dipakai Penyelundupan Sabu 1 Ton, Bupati Minta Ada Lantamal di Pangandaran
AH (38) adalah sebagai sopir dan ia berperan sebagai sopir pengantar sabu-sabu, kemudian HH (39) tour guide dalam perannya juga sebagai sopir pengantar sabu-sabu.
Lalu DH (40) adalah seorang kepala dusun yang perperan sebagai pengendali atau mengatur pergerakan barang.
Sementara NS (27) adalah mantan pebalap berperan membantu menyalurkan sabu-sabu dari perahu ke mobil.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti yaknu sabu-sabu 66 karung seberat 1 ton, satu unit perahu nelayan, kendaraan jenis Avanza warna hitam nopol Z 1039 US, kendaraan jenis Avanza warna putih nopol Z 1358 US, dan kendaraan jenis Mobilio warna hitam nopol Z 1276 DS.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Candra Nugraha | Editor : Gloria Setyvani Putri, Khairina, David Oliver Purba), Tribun Jabar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang