BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan, Kampung Giriawas Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan berpotensi mengalami gerakan tanah tingkat tinggi.
"Berdasarkan kajian dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa lokasi bencana berada pada daerah potensi gerakan tanah (tingkat) tinggi," katanya dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Dikutip dari laman resmi LIPI, gerakan massa tanah (soil mass movement) adalah proses alamiah yang menjadi bagian dari perubahan dinamik suatu bentang alam.
Gerakan massa tanah atau longsoran dikategorikan sebagai bencana apabila longsoran tersebut terjadi di daerah yang dihuni oleh manusia.
Baca juga: Longsor di Nagreg Bandung, 3 Rumah Tertimpa Tanah, 1 Orang Meninggal Dunia
Uka mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa arahan dalam penanggulangan bencana yang terjadi kampung Giriawas itu.
"Salah satunya yaitu pelaksanaan relokasi serta mitigasi struktural, agar tidak terjadi bencana susulan di kawasan tersebut," ujarnya.
Meski sudah melakukan tindak cepat, pihaknya mengaku mengalami kesulitan merelokasi korban, lantaran masyarakat merasa titik lokasi evakuasi jauh dari lahan garapan pertaniannya.
"Dalam proses penetapan relokasi mengalami kendala dan kesulitan. Dimana masyarakat korban tanah longsor maupun yang terancam longsor, merasa keberatan untuk dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang jauh dari tempat mereka bermukim saat ini, dengan alasan memiliki lahan garapan pertanian," jelasnya.
Dia berharap Camat Pangalengan maupun aparatur desa setempat untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada warga korban tanah longsor.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan relokasi, sesuai dengan lahan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak perkebunan.
"Rencana pelaksanaan relokasi pun mengacu pada hasil kajian PVMBG sebelumnya, pasca kejadian tanah longsor tersebut, hal itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban longsor maupun yang terdampak tanah longsor," ujarnya.
Selama proses relokasi, pihak BPBD Kabupaten Bandung memberikan bantuan bagi korban untuk menyewa rumah.
Bantuan tersebut berupa uang Rp 6 juta untuk satu tahun sewa rumah, dan jaminan hidup selama 3 bulan sebesar Rp 3 juta.
"Dengan total masing-masing yaitu Rp 9 juta per kepala keluarga (KK), dimana sumber dana berasal dari anggaran belanja tidak terduga," ujarnya.
Pihaknya berharap, bantuan tersebut dapat meringankan kehidupan korban selama proses relokasi berlangsung.