Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Wilayah III Temukan Praktik Pembelian Minyak Goreng Bersyarat Saat HET Belum Dicabut

Kompas.com, 22 Maret 2022, 15:19 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah III menemukan indikasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana dan premium bersyarat di Jawa Barat saat harga eceran tertinggi (HET) belum dicabut.

Kepala Kantor wilayah (Kanwil) III KPPU Lina Rosmiati menyebut, pembelian bersyarat dipraktikan peritel ke konsumen akhir dan pemasok atau distributor ke pengecer atau pedagang tradisional.

"Di Jawa Barat, ada indikasi pembelian bersyarat yang kami temukan saat HET belum dicabut," ujar Lina melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Sidak, Polisi Temukan Minyak Goreng Seharga Rp 27.000 Per Liter di Buleleng

Pertama mewajibkan pembelian produk lain untuk membeli minyak goreng. Produk lain tersebut menjadi pelengkap.

Cara ini, kata Lina, merugikan konsumen karena harus membeli barang yang tidak dibutuhkan.

Kedua mewajibkan pembeli melakukan transaksi pembelian dengan nominal tertentu sebagai syarat membeli minyak goreng. Hal ini tidak diperbolehkan lantaran konsumen terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk membeli minyak goreng.

Adapun syarat ketiga mewajibkan keanggotan. Lina menyebut keanggotaan tak jadi masalah jika tidak berbayar. Namun jika berbayar tidak diperbolehkan.

KPPU Wilayah III yang meliputi derah Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, ujar Lina, tengah melakukan pengusutan.

Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai informasi. Sebab, di KPPU ada beberapa tahapan penanganan. Salah satunya pengumpulan alat bukti.

"Setelah melalui mekanisme tata cara penanganan perkara apabila terbukti bersalah dikenai sanksi administratif," ucap dia.

Lina menilai praktik ini saat ini sudah tidak terjadi lantaran pemerintah telah mencabut HET minyak kemasan sederhana dan premium. Sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar.

Lina mengatakan, kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu diduga terjadi akibat ada pihak yang menahan pasokan. Hanya perihal indikasi penimbunan atau melanggar Undang -Undang Perdagangan bukan pada ranah KPPU.

KPPU, kata dia, juga tengah meminta keterangan beberapa produsen, peritel, perusahaan pengemasan ulang, dan distributor terkait kasus persaingan usaha industri minyak goreng.

"Ada beberapa. Karena diproses penegakan hukum, mengenai substansinya merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan," ungkapnya.

Baca juga: Data Kementerian Pertanian: Minyak Goreng Surplus 716.564 Ton hingga Akhir 2022

Penyebab minyak goreng curah masih mahal

Lina mengungkapkan penyebab minyak goreng masih di atas HET Rp 14.000 ditengarai karena pasokan masih terbatas. Sehingga ketersediaanya di pasar tradisional masih terbatas.

"Jadi kalau pasokannya sedikit maka akan diburu. Itu mekanisme pasar. Meskipun sudah ditetapkan HET (Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 pee kilogram) tapi pasokannya berlimpah dan kontiunitas bekum bisa dipastikan itu pasti akan memengaruhi harga," kata dia.

Karena itu Lina pun berharap produsen yang memproduksi minyak curah tidak menahan dan mengurangi pasokan. Selain itu juga memerhatikan HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kepada produsen minyak goreng kemasan untuk mengambil keuntungan dengan wajar," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau