Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Wilayah III Temukan Praktik Pembelian Minyak Goreng Bersyarat Saat HET Belum Dicabut

Kompas.com - 22/03/2022, 15:19 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah III menemukan indikasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana dan premium bersyarat di Jawa Barat saat harga eceran tertinggi (HET) belum dicabut.

Kepala Kantor wilayah (Kanwil) III KPPU Lina Rosmiati menyebut, pembelian bersyarat dipraktikan peritel ke konsumen akhir dan pemasok atau distributor ke pengecer atau pedagang tradisional.

"Di Jawa Barat, ada indikasi pembelian bersyarat yang kami temukan saat HET belum dicabut," ujar Lina melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Sidak, Polisi Temukan Minyak Goreng Seharga Rp 27.000 Per Liter di Buleleng

Pertama mewajibkan pembelian produk lain untuk membeli minyak goreng. Produk lain tersebut menjadi pelengkap.

Cara ini, kata Lina, merugikan konsumen karena harus membeli barang yang tidak dibutuhkan.

Kedua mewajibkan pembeli melakukan transaksi pembelian dengan nominal tertentu sebagai syarat membeli minyak goreng. Hal ini tidak diperbolehkan lantaran konsumen terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk membeli minyak goreng.

Adapun syarat ketiga mewajibkan keanggotan. Lina menyebut keanggotaan tak jadi masalah jika tidak berbayar. Namun jika berbayar tidak diperbolehkan.

KPPU Wilayah III yang meliputi derah Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, ujar Lina, tengah melakukan pengusutan.

Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai informasi. Sebab, di KPPU ada beberapa tahapan penanganan. Salah satunya pengumpulan alat bukti.

"Setelah melalui mekanisme tata cara penanganan perkara apabila terbukti bersalah dikenai sanksi administratif," ucap dia.

Lina menilai praktik ini saat ini sudah tidak terjadi lantaran pemerintah telah mencabut HET minyak kemasan sederhana dan premium. Sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar.

Lina mengatakan, kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu diduga terjadi akibat ada pihak yang menahan pasokan. Hanya perihal indikasi penimbunan atau melanggar Undang -Undang Perdagangan bukan pada ranah KPPU.

KPPU, kata dia, juga tengah meminta keterangan beberapa produsen, peritel, perusahaan pengemasan ulang, dan distributor terkait kasus persaingan usaha industri minyak goreng.

"Ada beberapa. Karena diproses penegakan hukum, mengenai substansinya merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan," ungkapnya.

Baca juga: Data Kementerian Pertanian: Minyak Goreng Surplus 716.564 Ton hingga Akhir 2022

Penyebab minyak goreng curah masih mahal

Lina mengungkapkan penyebab minyak goreng masih di atas HET Rp 14.000 ditengarai karena pasokan masih terbatas. Sehingga ketersediaanya di pasar tradisional masih terbatas.

"Jadi kalau pasokannya sedikit maka akan diburu. Itu mekanisme pasar. Meskipun sudah ditetapkan HET (Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 pee kilogram) tapi pasokannya berlimpah dan kontiunitas bekum bisa dipastikan itu pasti akan memengaruhi harga," kata dia.

Karena itu Lina pun berharap produsen yang memproduksi minyak curah tidak menahan dan mengurangi pasokan. Selain itu juga memerhatikan HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kepada produsen minyak goreng kemasan untuk mengambil keuntungan dengan wajar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com