Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Dipecat dan Dipidanakan

Kompas.com - 24/03/2022, 15:42 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta seluruh jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba dari hulu sampai hilir, dan memecat serta memidanakan anggota yang terlibat dalam peredaran tersebut

"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh Kapolda, Kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat pidanakan dan berikan hukuman maksimal," tegas Kapolri saat rilis pengungkapan sabu 1,196 ton, di Pusat Pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Listyo menegaskan, pihaknya tak menghendaki adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Itu komitmen kita. saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi polri ikut bermain dengan ini," ucapnya.

Baca juga: Kapolri: Pengungkapan 1 Ton Lebih Sabu di Pangandaran Selamatkan 5.950.000 Orang dari Narkoba

Sebaliknya, Kapolri bakal memberikan penghargaan bagi anggotanya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Adapun berat seluruhnya mencapai 1.196 ton.

"Anggota yang melakukan pengungkapan prestasi, tentu saya akan komit memberikan reward sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penyelundupan 1 Ton Lebih Sabu di Pangandaran, 5 Pelaku Dijerat Hukuman Mati

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap para tersangka yang diketahui berinisial HM (41), HH (39), AH (38), MH (20) dan AH (27).

Petugas juga mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV.

Atas perbuatan tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

Baca juga: Polisi Nyaris Ditabrak hingga Mobil Pelaku Hampir Terbakar, Ini Detik-detik Penangkapan Bandar Sabu di Lumajang

Kapolri mengapresiasi kepada seluruh anggotanya yang telah mengungkap peredaran narkoba. Ia menyebut bahwa hal ini merupakan wujud kontribusi dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.

"Apa yang telah dilakukan menjadi bagian kontribusi kita untuk menjaga agar program pemerintah mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas bisa kita jaga. Narkoba betul betul bisa merusak masa depan generasi muda kita," ucapnya.

Ia berharap pengungkapan besar seperti ini terus dilakukan untuk mencegah narkoba masuk kedalam negeri.

"Paling penting bagaimana kita mencegah narkoba tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri dan bagaimana memberikan hukuman maksimal kepada pelaku bandar sehingga Indonesia tidak menjadi pasar untuk mereka," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com