BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta petugas melakukan pelacakan proses tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Polda Jabar berhasil mengungkap sabu seberat 1,196 ton.
"Tolong lakukan tracing, proses TPPU terhadap pelaku atau bandar narkoba ini," ucap Listyo saat rilis pengungkapan sabu 1,196 ton di Pusat Pendidikan intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan Lebih dari 1 Ton Sabu di Pangandaran Selamatkan 5.950.000 Orang dari Narkoba
Hal tersebut dilakukannya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang diketahui berinisial HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27).
"Sehingga, mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," ucap Listyo.
Listyo juga mengimbau kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
"Kita memiliki tugas untuk menjaga agar generasi muda kita terjaga dari ancaman narkoba," ucapnya.
Ia juga meminta peningkatan informasi terkait pengedaran narkoba ini agar dengan segera dilakukan penindakan guna menangkal peredaran narkoba.
"Saya mohon informasi tingkatkan terus, kerja sama, sehingga kita memiliki daya tangkal daya cegah terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," kata Listyo.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.