Editor
Satreskim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di daerah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).
Kepada polisi, AH mengaku membegal IS karena ingin membayar uang indekos dan utang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kusworo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban sempat memohon kepada pelaku agar jangan dibunuh.
"Mengetahui diserang, korban mengatakan, ‘Kau mau apa silakan, tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga,’" ujar Kusworo menirukan ucapan korban, dikutip dari Tribun Jabar. (Penulis : Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah|Editor : Gloria Setyvani Putri)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang