Satreskim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di daerah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).
Kepada polisi, AH mengaku membegal IS karena ingin membayar uang indekos dan utang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kusworo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban sempat memohon kepada pelaku agar jangan dibunuh.
"Mengetahui diserang, korban mengatakan, ‘Kau mau apa silakan, tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga,’" ujar Kusworo menirukan ucapan korban, dikutip dari Tribun Jabar. (Penulis : Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah|Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.