Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Ekonomi: Masyarakat Digebuki Kenaikan Bahan Pokok dan Kelangkaan Solar Subsidi

Kompas.com - 29/03/2022, 12:03 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

"Namun perlu diketahui secara nasional per Februari 2022 penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Ia mengatakan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan di SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus solar subsidi, maka difokuskan pada pelayanan di jalur logistik, serta jalur-jalur yang memang penggunannya bagi yang berhak menikmatinya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” ungkap Irto.

Baca juga: Solar Subsidi Masih Sulit Didapat di Balikpapan, Ini Langkah Pertamin

Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.

Kemudian kendaraan layanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Lalu kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Menurut Irtfo, untuk memastikan agar ketentuan mengenai yang berhak atas solar subsidi, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.

"Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” terang Irto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com