Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Keluar dari Sel Tahanan untuk Jalani Sidang Kasus Berita Bohong

Kompas.com - 29/03/2022, 18:04 WIB

KOMPAS.com - Bahar bin Smith menolak untuk keluar dari sel tahanan Mapolda Jawa Barat untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan berita bohong, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).

Bahar menginginkan agar sidang digelar secara offline, bukan online.

Baca juga: Bahar bin Smith Meminta Sidang Digelar secara Offline, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Majelis hakim yang sudah berada di ruang sidang virtual kemudian menanyakan keberadaan Bahar.

Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Hadir di Sidang Online, Minta Sidang Offline

 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menjelaskan bahwa Bahar enggan untuk menghadiri sidang.

Hal tersebut kemudian ditanggapi kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota.

"Habib Bahar tak berkeinginan untuk keluar dari ruangan tahanan, karena yang bersangkutan berkenan untuk sidang offline," ucap Ichwan. 

"Kita minta dihadirkan (hadir langsung di ruang sidang)," ujar dia.

Menanggapi permintaan Bahar, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan permintaan itu, sepanjang berkoordinasi dengan jaksa dan hakim.

Hakim juga mempertimbangkan terkait tempat pelaksanaan persidangan dan meminta jaksa berkoordinasi dengan intansi terkait.

Hakim juga meminta kuasa hukum Bahar untuk berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian terkait massa pendungkung Bahar agar menjaga kondusifitas persidangan.

"Mohon karena yang bersangkutan adalah habib, tentu jemaahnya banyak. Mungkin di ruangan apa pun tak bisa dimasukkan semua, maka bisa dikoordinasikan dengan baik dengan jaksa dan kepolisian," kata Dodong.

Hakim akhirnya memutuskan sidang dakwaan ditunda dan akan digelar kembali pada 5 April 2022 serta menyetujui sidang digelar secara offline.

"Mohon untuk dipatuhi bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan tanggal 5 April 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa. Mohon dijaga agar puasa kita mendapat keberkahan, demikian," kata Dodong.

 

Kenapa meminta sidang offline?

Kuasa hukum Bahar, Ichwan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keinginan kliennya yang meminta persidangan dilakukan secara offline.

"Alasannya, pertama, agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan langsung terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung," ucap Ichwan, usai persidangan.

"Kedua, media-media yang sudah kita sampaikan di muka hakim mencontohkan, ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sidang Habib Rizieq pun dilakukan secara offline, Haji Munarman pun secara offline, penista agama Kece dan Ferdinand semua offline. Ini masalahnya di mana, balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya," tambah Ichwan.

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith diadili untuk dugaan kasus berita bohong yang terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar warga berinisial TR ke akun YouTube. 

Bahar telah diperiksa pada 3 Januari 2022. Usai diperiksa kurang lebih 9 jam, Bahar ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022)  pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Barang bukti tindak pidana yang diserahkan, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube TR yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, TR yang dijadikan tersangka karena mengunggah video itu, ditahan pada 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berkah Ramadhan, Penjualan Kurma di Kampung Arab Cirebon Melonjak, Sehari Habis 5 Ton

Berkah Ramadhan, Penjualan Kurma di Kampung Arab Cirebon Melonjak, Sehari Habis 5 Ton

Bandung
Perjuangan Reddy, Hidupi 8 Anggota Keluarganya Tanpa Tangan

Perjuangan Reddy, Hidupi 8 Anggota Keluarganya Tanpa Tangan

Bandung
Mengintip Tradisi Ziarah Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Saat Ramadhan

Mengintip Tradisi Ziarah Makam Sunan Gunung Jati Cirebon Saat Ramadhan

Bandung
Mudik 2023, Pemerintah Kebut Perbaikan 4 Jembatan Utama Pantura Cirebon

Mudik 2023, Pemerintah Kebut Perbaikan 4 Jembatan Utama Pantura Cirebon

Bandung
Saat UMKM Perempuan di Bandung Lawan Keterbatasan Literasi Keuangan

Saat UMKM Perempuan di Bandung Lawan Keterbatasan Literasi Keuangan

Bandung
Tradisi Drugdag Keraton Kasepuhan Cirebon Sambut Ramadhan

Tradisi Drugdag Keraton Kasepuhan Cirebon Sambut Ramadhan

Bandung
Bima Arya Larang Tempat Hiburan Malam hingga 'Sahur on the Road' Selama Ramadhan

Bima Arya Larang Tempat Hiburan Malam hingga "Sahur on the Road" Selama Ramadhan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 23 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 23 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek, Kamis 23 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Sukabumi, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Sukabumi, Kamis 23 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 23 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 23 Maret 2023

Bandung
Berikut ini jadwal imsak dan buka puasa di Kota Bandung, Kamis 23 Maret 2023.

Berikut ini jadwal imsak dan buka puasa di Kota Bandung, Kamis 23 Maret 2023.

Bandung
Cerita Pedagang Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gede Bage Banding yang Harus Tutup Sementara Jelang Ramadhan

Cerita Pedagang Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gede Bage Banding yang Harus Tutup Sementara Jelang Ramadhan

Bandung
Sahur 'On the Road' Dilarang di Jabar Selama Ramadhan

Sahur "On the Road" Dilarang di Jabar Selama Ramadhan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke