Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Tolak Hadir di Sidang "Online", Minta Sidang "Offline"

Kompas.com - 29/03/2022, 12:48 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith tidak hadir dalam persidangan perdana terkait dugaan berita bohong yang dilakukan secara online.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak ruang sidang sudah dihadiri hakim, jaksa penuntut umum, dan 17 orang Kuasa Hukum Bahar bin Smith, serta sebuah layar monitor yang terpampang di depan pengunjung sidang dan depan hakim.

Di layar monitor itu terlihat tiga frame yang memperlihatkan kondisi di ruang persidangan, dan salah satu frame yang memperlihatkan layar untuk Bahar.

Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Ikuti Sidang Online Kasus Penyebaran Berita Bohong

Namun, dalam layar tersebut Bahar tak terlihat batang hidungnya. Hakim menunggu bahar untuk hadir.

"Habib Baharnya sudah hadir?," tanya hakim.

Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya ada informasi bahwa Bahar enggan menghadiri persidangan yang dilaksanakan secara online.

"Ada kabar Habib Bahar tak berkenan untuk menghadiri sidang," kata Jaksa Suharja dalam pengadilan perdana penyebaran berita bohong di pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3/2022).

Hal tersebut kemudian ditangapi Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota yang berkata bahwa kliennya itu enggan keluar ruangan.

"Habib Bahar tak berkeinginan untuk keluar dari ruangan tahanan, karena yang bersangkutan berkenan untuk sidang offline," ucap kuasa hukum

Kuasa hukum Bahar kemudian menambahkan bahwa kliennya ingin dihadirkan dalam sidang.

"Kita minta dihadirkan (ke ruang sidang)," tambahnya.

Menanggapi permintaan Bahar, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan bahwa pihaknya tak keberatan sepanjang berkoordinasi dengan jaksa dan hakim.

Hakim juga mempertimbangkan terkait tempat pelaksanaan persidangan, dan meminta jaksa berkoordinasi dengan intansi terkait.

"Majelis hakim tidak keberatan apabila pemeriksaan pada perkara Habib Bahar dilaksanakan secara offline," ucap Dodong.

Hakim juga meminta kuasa hukum Bahar untuk berkoordinasi dengan jaksa dan kepolisian terkait massa pendungkung Bahar agar menjaga kondusifitas persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com