SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pria yang diduga mencuri dihakimi massa di Kampung Cijangkar, Jalan Sukabumi-Sagaranten, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (4/4/2022) malam. Satunya lagi melarikan diri.
Dalam insiden tersebut, satu unit mobil bak terbuka F 8631 UJ berwarna biru hancur dirusak massa. Sementara satu terduga pelaku melarikan diri dari amuk massa.
Kepala Polsek Nyalindung AKP Dandan Gaos membenarkan telah terjadi penangkapan seorang pria yang diduga pencuri oleh masyarakat di Desa Cijangkar.
"Satu orang ditangkap massa, sedangkan satu pelaku lainnya kabur saat mengetahui warga mulai mencurigai dan berdatangan," ungkap Dandan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Dandan menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang ditangkap mengaku mencuri di dua warung.
Pertama di warung D, barang yang dicuri tabung gas, rokok, mi instan. Kerugian sekitar Rp 1 juta.
Sedangkan di warung W barang yang dicuri beras 4 karung masing-masing seberat 25 kilogram dengan kerugian sekitar Rp 1,2 juta.
"Kini perkaranya masih penyelidikan dan proses pengembangan. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," jelas dia.
Kronologis
Penangkapan pencuri oleh massa di Desa Nyalindung ini berawal kecurigaan warga dengan mobil bak terbuka yang berhenti di depan warung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.