BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai Senin, 4 April 2022, kriteria Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun ke level 2 dari sebelumnya berada di level 3.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, penurunan level tersebut berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 di Kota Bandung yang telah melebihi batas minimal 50 persen.
Baca juga: Pemkot Bandung Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas
Saat ini vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis 1, mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 di atas 106 persen.
"Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan," ucap Yana, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Pada PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung.
Salah satunya Work From Office (WFO) pada sektor non esensial bisa diberlakukan dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," ucap Yana.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Kejati Jabar Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Yana juga mengimbau tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi, untuk mengetahui status pengunjung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.