Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Masjid Besar Majalaya, Saksi Bisu Perang Ganeas Abad ke-7

Kompas.com, 5 April 2022, 18:39 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Masjid Besar Majalaya yang berlokasi di Jalan Masjid Agung No 13 Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dipercaya sebagai masjid tertua di Majalaya.

Dari plang yang tertera di depan masjid, Masjid Besar Majalaya merupakan salah satu Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Bandung.

Masjid tersebut merupakan saksi bisu peristiwa perang Ganeas yaitu perang yang terjadi di abad ke-7, antara kerajaan Cirebon melawan Sumedang Larang yang bersekutu dengan Banten.

Hal itu dipertegas dengan bentuk bangunan masjid yang memiliki kemiripan dengan masjid yang ada di Karatonan Cirebon.

Baca juga: Menengok Masjid Jami Pekojan, Jejak Peninggalan Bangsa Gujarat di Semarang

Masjid yang berdiri di atas tanah seluas 1.000 meter persegi ini masih mempertahankan bentuk aslinya.

Masjid Besar Majalaya memiliki atap yang berumpak, ada 4 umpakan dari yang terendah sampai bagian kubah, dilengkapi genting berwarna hitam khas peninggalan masa lampau.

Di dalam masjid, arsitektur khas Cirebon dan Sumedang mendominasi. Tembok masjid ditempel keramik berwarna hijau dengan ukiran khas Kesultanan Cirebon.

Pun dengan bagian depan tempat imam memimpin solat. Keramik hijau dengan ciri khas Cirebon dipadu dengan lafadz Arab mempertegas bahwa Masjid Besar Majalaya merupakan sisa-sisa pertempuran Ganeas pada abad ke 7.

Tak sampai disitu, di dalam, empat pilar dari kayu Jati menjulang setinggi 19 meter. Kusen pintu dan jendela, serta penyangga langit-langit masjid, asli menggunakan kayu jati lengkap dengan ukiran khas Jepara.

Zaenal Arifin (54), Sekertaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Besar Majalaya mengatakan, lokasi masjid, dulunya merupakan perkebunan karet.

"Dulunya ini wilayah kebun karet, cuma di dalamnya ada Tajuk atau sejenis Mushola tempat masyarakat yang kerja di kebun karet beribadah," katanya ditemui di Kantor Desa Majalaya, Selasa (5/4/2022).

Ia mengatakan pembangunan Masjid Besar Majalaya, yang semula hanya Tajuk atau Mushola itu di mulai sejak 1939 dan selesai 1941.

Awalnya, seorang kebun karet tersebut, kata Zaenal, milik seorang tokoh bernama Tubagus Zaenudin yang kemudian di wakaf kan untuk pembangunan Masjid Besar Majalaya.

"Dulu mushola, atau tajuk, di bangun tahun 1939 selesai 1941, panitianya para Kades. Tanah wakaf dari Tubagus Zaenudin seorang tokoh," ujarnya.

"Tanah wakaf nya luas, 1000 meter persegi sampai Alun-alun Majalaya ke Makam Kondang," tambahnya

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau