TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, mengaku kasus perkosaan gadis belia berumur 17 tahun berhasil diungkap dengan menangkap 4 tersangka yang 2 di antaranya ayah dan anak.
Saat kejadian September 2021 lalu, korban masih memakai pakaian seragam sekolah dan rok warna abu-abu serta telah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
"Iya, barang buktinya satu potong kemeja batik sekolah dan satu potong rok seragam warna abu. Pelakunya 4 orang, FA (18), pelajar warga Cisayong, DY (48) buruh yang juga ayah FA, RE (18) pelajar warga Cisayong, dan YO (18) pelajar warga Indihiang," jelas Aszhari saat memggelar konferensi Pers di kantornya, Senin (18/4/2022) siang.
Baca juga: Pergoki Anaknya Perkosa Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya, Ayah Malah Ikutan: Saya Marahi tapi...
Aszhari menambahkan, sesuai keterangan korban dan pelaku awalnya ketiga tersangka FA, RE dan YO menyetubuhi korban di rumah orang tua FA.
Korban sebelum disetubuhi, sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak bali terlebih dahulu.
Setelah itu bergiliran korban disetubuhi FA, RE dan YO di rumah DS.
Selang beberapa hari, tambah Aszhari, tersangka FA kembali menyetubuhi korban di rumah orangtuanya DY.
"Aksi FA diketahui ayahnya, DY benar marah kepada FA bahkan sampai menendangnya. Setelah FA keluar kamar, DY malah menyetubuhi korban. Kini korban hamil 7 bulan," tambahnya.
Akibat perbuatannya para pelaku persetubuhan ini dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun hasil penyelidikan selanjutnya, kemungkinan pelaku cabul terhadap korban yang sama akan bertambah 1 orang dan sedang dalam proses penjemputan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.