Kusworo mengatakan pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi tahun 1996. Saat itu S berusia 13 tahun.
Atas dasar itu, ia pun melakukan aksi serupa pada muridnya sejak tahun 2017.
Selama lima tahun, ia telah mencabuli 12 siswa.
"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Guru Mengaji di Pangalengan Bandung Diduga Cabuli Belasan Muridnya
Rata-rata korban yang dicabuli S berusia antara 10 hingga 11 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan S atas kasus pencabulan ke pihak kepolisian pada 1 Maret 2022.
Saat itu salah satu korban diminta orangtuanya untuk mengaji ke S. Namun sang anak menolak perintah orangtuanya.
Lalu sang anak bercerita jika S kerap mencabuli dirinya serta murid lainnya. Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan Ustaz S ke polisi.
Baca juga: Modus Pura-pura Kesurupan, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun sampai Melahirkan Bayi
Kusworo mengatakan S telah melakukan aksinya sejak tahun 2017, namun laporan baru dilakukan pada tahun 2022.
"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan," terangnya.
Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.
"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.
Baca juga: Kabur Usai Cabuli Seorang Anak di Batam, Pria Ini Ditangkap di NTT
Bimasena menyebut kerap berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Bandung untuk melakukan penyembuhan trauma bagi korban.
"Kami terus berkoordinasi, jangan sampai kejadian ini kembali terulang, apalagi pelaku juga merupakan korban pelecehan seksual, kami tak menginginkan ke 12 korban ini melakukan hal serupa nantinya," kata Bimasena.
Ia menuturkan kasus serupa kerap berulang, lantaran masih maraknya prilaku bejat yang dibiarkan, kemudian hukuman pun masih lemah menindak para pelaku.
Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
"Ini bentuk kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat, karena ini prilaku yang bejad. Jadi hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera," ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya berharap terjadi sinergi dari pelbagai komponen masyarakat.
"Pemerintah, bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat termasuk dengan keluarga melakukan langkah-langkah preventif. Jadi tidak hanya tanggung jawab kami," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.