Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ustaz di Bandung Sodomi 12 Muridnya, Dulu Korban Kini Pelaku, Ajak Murid Menginap hingga Berendam Air Panas

Kompas.com, 20 April 2022, 06:44 WIB
Rachmawati

Editor

Jadi korban sodomi di usia 13 tahun

Kusworo mengatakan pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi tahun 1996. Saat itu S berusia 13 tahun.

Atas dasar itu, ia pun melakukan aksi serupa pada muridnya sejak tahun 2017.

Selama lima tahun, ia telah mencabuli 12 siswa.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Guru Mengaji di Pangalengan Bandung Diduga Cabuli Belasan Muridnya

Rata-rata korban yang dicabuli S berusia antara 10 hingga 11 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan S atas kasus pencabulan ke pihak kepolisian pada 1 Maret 2022.

Saat itu salah satu korban diminta orangtuanya untuk mengaji ke S. Namun sang anak menolak perintah orangtuanya.

Lalu sang anak bercerita jika S kerap mencabuli dirinya serta murid lainnya. Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan Ustaz S ke polisi.

Baca juga: Modus Pura-pura Kesurupan, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun sampai Melahirkan Bayi

Kusworo mengatakan S telah melakukan aksinya sejak tahun 2017, namun laporan baru dilakukan pada tahun 2022.

"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor, hingga pada 1 Maret 2022 kemarin terjadi pelaporan," terangnya.

Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.

"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Baca juga: Kabur Usai Cabuli Seorang Anak di Batam, Pria Ini Ditangkap di NTT

Komnas PA ikut mengawal

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.Shutterstock Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Sementara itu Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (PA), Bimasena, mengaku sudah sejak awal mengawal kasus tersebut.

Bimasena menyebut kerap berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Bandung untuk melakukan penyembuhan trauma bagi korban.

"Kami terus berkoordinasi, jangan sampai kejadian ini kembali terulang, apalagi pelaku juga merupakan korban pelecehan seksual, kami tak menginginkan ke 12 korban ini melakukan hal serupa nantinya," kata Bimasena.

Ia menuturkan kasus serupa kerap berulang, lantaran masih maraknya prilaku bejat yang dibiarkan, kemudian hukuman pun masih lemah menindak para pelaku.

Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

"Ini bentuk kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat, karena ini prilaku yang bejad. Jadi hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera," ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya berharap terjadi sinergi dari pelbagai komponen masyarakat.

"Pemerintah, bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat termasuk dengan keluarga melakukan langkah-langkah preventif. Jadi tidak hanya tanggung jawab kami," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau