BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai 20 April 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan baru bagi pelanggan kereta api (KA) jarak jauh.
"Yakni penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kamis (21/4/2022).
Namun, bagi pelanggan KA usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca juga: 23 Juta Mobil Diprediksi Dipakai Mudik, Presiden Sebut Pesawat dan Kereta Api Masih Longgar
Kuswardoyo menjelaskan, perubahan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Perubahan pada SE 49 Tahun 2022 ini, hanya mengubah aturan perjalanan menggunakan jasa KA jarak jauh bagi anak usia 6 hingga 17 tahun," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.