Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan bahwa pihaknya membatasi kendaraan berat dan besar bersumbu tiga selama arus mudik berlangsung.
Akan tetapi aturan itu tak berlaku bagi truk pembawa makanan sembako yang masih bisa tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan sembako masyarakat.
"Bahwa truk untuk sembako tidak dilarang, supaya kelangkaan dari bahan baku sembako tetap bisa diperoleh dengan baik. Ada misinterpretasi, penundaan hanya yang tiga sumbu," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang