BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi Bahar bin Smith. Tim kuasa hukum terdakwa pun meminta jaksa menghadirkan pelapor sebagai saksi pertama dalam agenda pemeriksaan yang rencananya digelar pada 10 Mei 2022.
"Jadi kami berharap, 10 Mei nanti persidangan pertama saksi pelapor yang dihadirkan," kata Kuasa Hukum, Ichwan Tuan Kotta, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022).
Ichwan memahami, yang memiliki kewenangan menghadirkan saksi adalah jaksa penuntut umum (JPU). Meski begitu, ia tetap meminta jaksa menghadirkan pelapor.
"Tetapi kalau tidak dihadirkan saksi pelapor pada sidang pertama nanti, kami akan keberatan," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Bahar bin Smith : Saya Bersyukur
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.