SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi, Sabtu (7/5/2022).
Ketiga tersangka yaitu DS (25), AF (22), dan ISB (25). Mereka ditangkap di Kampung Bihbul, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka tercatat sebagai warga Kota Sukabumi.
Baca juga: Mengapa 3 Bocah di Purbalingga Berani Pamerkan Kemaluan di Depan Umum?
Kepala Polres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pelaku pengeroyokon, penganiayaan, hingga mengakibatkan EAP (30) meninggal dunia pada Kamis (25/4/2022).
"Ketiga pelaku merupakan anggota salah satu geng motor, dan satu di antaranya merupakan residivis," ungkap Zainal saat konferensi pers di Kantor Polres Sukabumi Kota, Selasa (10/5/2022).
Zainal menjelaskan, pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia ini berawal saat korban dibonceng saksi menumpang sepeda motor, Kamis (25/4/2022) malam.
Rencananya, korban dan saksi menuju ke galeri ATM BCA di perumahan Pesona Cibeureum, Kota Sukabumi.
Saat perjalanan, korban dan saksi sempat berpapasan dengan para pelaku. Saat berpapasan itu tidak ada perselisihan.
Baca juga: 7 Orang Ditangkap Terkait Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura
Namun saat pulangnya, korban dan saksi kembali berpapasan dengan para pelaku. Saat itu para pelaku mengendarai satu unit sepeda motor berbonceng tiga dengan jalan zigzag.
"Korban dan saksi berhenti dan mengatakan, itu genk motor. Diduga terdengar para pelaku. Mereka (para pelaku) langsung berputar arah dan mengejar korban," jelas dia.
"Korban dikeroyok dan dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan cocor bebek (corbek) hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan saksi berhasil menyelamatkan diri," sambung Zainal.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang sekitar 45 sentimeter, satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 65 sentimeter, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F 4471 SAB.
Baca juga: Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati
Atas perbuatan tersangka, lanjut Zainal, ketiganya akan dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.
Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.