Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pelaku Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Satu Residivis

Kompas.com - 10/05/2022, 17:29 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tiga pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi, Sabtu (7/5/2022).

Ketiga tersangka yaitu DS (25), AF (22), dan ISB (25). Mereka ditangkap di Kampung Bihbul, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. 

Ketiga tersangka tercatat sebagai warga Kota Sukabumi.

Baca juga: Mengapa 3 Bocah di Purbalingga Berani Pamerkan Kemaluan di Depan Umum?

Kepala Polres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pelaku pengeroyokon, penganiayaan, hingga mengakibatkan EAP (30) meninggal dunia pada Kamis (25/4/2022).

"Ketiga pelaku merupakan anggota salah satu geng motor, dan satu di antaranya merupakan residivis," ungkap Zainal saat konferensi pers di Kantor Polres Sukabumi Kota, Selasa (10/5/2022).

Zainal menjelaskan, pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia ini berawal saat korban dibonceng saksi menumpang sepeda motor, Kamis (25/4/2022) malam.

Rencananya, korban dan saksi menuju ke galeri ATM BCA di perumahan Pesona Cibeureum, Kota Sukabumi.

Saat perjalanan, korban dan saksi sempat berpapasan dengan para pelaku. Saat berpapasan itu tidak ada perselisihan.

Baca juga: 7 Orang Ditangkap Terkait Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura

Namun saat pulangnya, korban dan saksi kembali berpapasan dengan para pelaku. Saat itu para pelaku mengendarai satu unit sepeda motor berbonceng tiga dengan jalan zigzag.

"Korban dan saksi berhenti dan mengatakan, itu genk motor. Diduga terdengar para pelaku. Mereka (para pelaku) langsung berputar arah dan mengejar korban," jelas dia.

"Korban dikeroyok dan dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan cocor bebek (corbek) hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan saksi berhasil menyelamatkan diri," sambung Zainal.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang sekitar 45 sentimeter, satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 65 sentimeter, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F 4471 SAB.

Baca juga: Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Atas perbuatan tersangka, lanjut Zainal, ketiganya akan dijerat pasal berlapis.  Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.

Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com