Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abah Heni Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Kompas.com - 26/04/2022, 19:34 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hendi alias Abah Heni dijatuhi hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai Majelis Hakim Yuli Heryati menerima banding jaksa atas putusan Hakim PN Cibadak yang memvonis terdakwa pencabulan 10 bocah perempuan itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim dalam kutipan amar putusannya, Selasa (26/4/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu mengakibatkan korban luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan.

Baca juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.

Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), aksi biadab terdakwa dilakukan sejak tahun 2017 dan 2021 terhadap 10 korban bocah perempuan yang merupakan teman main anak-anaknya.

Modus mencari kutu

 

Rata-rata korban yang berusia 5-11 tahun itu dilakukan pencabulan di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun modus terdakwa menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.

Sang anak kemudian diminta duduk di atas punggung terdakwa. Saat itulah korban dicabuli berkali-kali.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban: Alhamdulillah, Ini Sejarah, Semoga Hukuman Ini Membuat Pelaku Lain Jera

Tindakan mencari kutu ini dilakukan terhadap enam korban, sedang modus lainnya korban diajak jalan-jalan dan diimingi uang. Terdakwa juga mengancam korban agar tak berbicara kepada siapapun.

Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa  divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun jaksa mengajukan banding ke PT Bandung, dan menerimanya dengan menjatuhi vonis hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com