KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tersangka korupsi pembangunan dam parit di Dinas Pertanian Karawang, U (60), Jumat (13/5/2022).
Akibat korupsi proyek tahun anggaran tahun 2018 senilai Rp 9 miliar itu, negara dirugikan Rp 1,046 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan penilaian obyektik dan subyektif.
Baca juga: Polisi Temukan Titik Terang Kasus Bocah 14 Tahun Diduga Bunuh Diri di Karawang
Selain karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penahanan dilakukan untuk memudahkan persidangan.
"Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan," kata Martha di Kantor Kejari Karawang.
Setelah memeriksa tersangka dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka. Tersangka memungut uang kepada penerima bantuan yakni kelompok tani.
Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut. Hal ini diungkapkan saksi dari kelompok tani.
Saat melakukan pemeriksaan, penyidik berupaya mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lain yang menjadi aktor intelektual.
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen, 3 Bangunan di Solo Disita
Hanya saja, tersangka tidak mengungkap siapa saja penerima uang dari hasil korupsi itu. Tersangka hanya menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka," kata Martha.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU 31 1999 Jo 20 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.