Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam 43 Pohon Ganja di Rumahnya, Seorang Pria di Bandung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/05/2022, 16:11 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BT (37) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, beserta 43 tanaman ganja berukuran 30 sentimeter yang ditanam pelaku di kediamannya, Jalan Mawar - Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 24 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa barang bukti pohon ganja tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka.

Untuk memastikannya, polisi melakukan pengecekan laboratorium dengan hasil bahwa pohon tersebut adalah Canabis sativa atau ganja.

"Setelah dicek ini adalah pohon ganja yang baru berusia enam bulan tanam," ucap Aswin saat rilis di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Polisi Usut Kepemilikan Lahan Ganja Seluas 400 Meter Persegi di Keerom Papua

Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui bahwa pohon ganja itu adalah miliknya sendiri.

Menurut Aswin, bibit ganja itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun, BT dan U berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, tersangka melakukan transaksi jual beli dengan U sudah 1 tahun.

Adapun bibit ganja itu ditanam dan dikembangkannya untuk kemudian dikonsumsi sendiri dan dijual secara online.

"Tersangka mendapatkan bibitnya dari online, dan pengakuan dalam BAP tersangka juga menjual ganja ke pembeli melalui media online juga, dengan harga Rp 200.000 per gram," ucap Aswin.

Baca juga: Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara

Tersangka diketahui sudah menjual ganja tersebut selama 1 tahun. Adapun transaksi jual beli yang sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 15 kali.

Dari tersangka, polisi menyita 43 batang pohon ganja, 3 plastik berisi biji ganja, 2 bungkus plastik berisi daun ganja, 1 bungkus kertas berisi daun ganja, 1 unit kipas angin, 2 unit timbangan digital, 4 unit lampu ultraviolet, 1 buah isolasi, 1 buah lakban plastik, 24 buah dus kemasan, 4 pack plastik klip ukuran sedang, 1  pack plastik ziplock, 1 roll kabel terminal, 2  roll plastik bubble hitam, 1 buah handphone.

Atas perbuatannya, polisi menjerat BT dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com