Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Karawang, Setengah Kg Sabu Disita

Kompas.com - 07/06/2022, 11:27 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polres Karawang membekuk 11 tersangka pengedar narkotika jenis sabu hasil operasi selama satu bulan terakhir.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kesebelas orang tersangka itu ditangkap di tempat berbeda.

Sebelas tersangka itu bernama AS alias Agus, IP alias Jimmy, A alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe. Kemudian RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, MIR alias Jali dan Taufik Bastian alias Bopeng. Enam di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga: Oknum ASN di Buleleng yang Terjerat Kasus Apotek Sabu Tak Dipecat, Ini Alasannya...

"Barang bukti yang disita yakni narkoba jenis sabu-sabu mencapai sebesar 562,25 gram atau setengah kilogram lebih," kata Aldi di Mapolres Karawang, Senin (6/6/2022).

Rencananya, barang bukti sabu itu akan diedarkan di sejumlah wilayah seperti Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur maupun Cilamaya Kulon.

Aldi menyebut modus pengedaran narkoba ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di suatu tempat dan tidak pernah bertemu dengan pembelinya.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, karena para tersangka ini membeli barang haram itu dari bandar besar di wilayah Jakarta.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan di atasnya. Karena para pelaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Karawang," ujar Aldi.

Baca juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, 2 Warga di Tegal Diringkus Polisi

Penangkapan para tersangka itu, kata Aldi, berkat informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor. Dan mengajak masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan penyalahgunaan narkoba," beber dia.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

Bandung
Peminat UTBK ITB 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu

Peminat UTBK ITB 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu

Bandung
Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu

Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu

Bandung
Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF di 4 TPST

Pemkot Bandung Terapkan Teknologi Pengelolaan Sampah RDF di 4 TPST

Bandung
Minta Dibunuh, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Sodorkan Uang Rp 300.000 ke Warga

Minta Dibunuh, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Sodorkan Uang Rp 300.000 ke Warga

Bandung
Pemkot Bandung Terapkan Jumat Bebas Kendaraan Bermotor Mulai 17 Mei

Pemkot Bandung Terapkan Jumat Bebas Kendaraan Bermotor Mulai 17 Mei

Bandung
Perampokan Rumah di Bogor Terekam CCTV, 3 Perempuan Ditangkap

Perampokan Rumah di Bogor Terekam CCTV, 3 Perempuan Ditangkap

Bandung
Tidak Dibelikan Motor, Pria Diduga ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi

Tidak Dibelikan Motor, Pria Diduga ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com