BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pengakuan pelaku pemerkosaan bocah SD di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat bikin geram polisi.
Firli Saputra (27), seorang preman kampung yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan itu mengaku telah memperkosa bocah SD sebanyak tiga kali sejak awal Juni 2022.
"Totalnya 3 kali (diperkosa). Dilakukan di rumah saya 2 kali terus di saung sekali," ujar Firli di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Preman di Bandung Barat Perkosa Bocah SD, Isap Lem Sebelum Aksi Bejatnya
Firli mengatakan, dalam melancarkan aksinya dia menggunakan modus pacaran. Korban diajak jalan-jalan kemudian pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan pacaran.
"Ketemunya di jalan, terus saya tanya mau kemana, katanya dia mau jalan-jalan ke Bogor. Di situ langsung saya ajak pacaran, dia bilang mau. Lalu saya ajak jalan-jalan," kata Firli.
Bocah SD dengan polosnya mengiyakan ajakan pelaku, korban hanya menuruti apa yang pelaku inginkan saat diajak jalan-jalan.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Rayuan Firli berhasil membujuk kepolosan bocah SD itu untuk melakukan apapun. Firli bahkan menjanjikan kalau dirinya akan memperistri bocah tersebut.
"Saya tanya kalau begituan (bersetubuh) mau enggak, dia enggak menolak. Akhirnya begituan beberapa kali soalnya saya janji sampai nikah," ucap Firli.
Namun demikian, atas aksi pemerkosaan itu korban mengalami trauma. Wajah murung tampak terlihat oleh orangtuanya saban hari.
Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Baca juga: Babi Hutan Masuk Pemukiman dan Serang Warga Bandung Barat, Diduga karena Perburuan
Orangtua yang kesal atas kejadian tersebut, melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjut secara hukum.
Sementara itu, Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Wasiman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.