Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajak Pacaran, Preman Kampung Perkosa Bocah SD di Bandung Barat

Kompas.com - 15/06/2022, 22:27 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pengakuan pelaku pemerkosaan bocah SD di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat bikin geram polisi.

Firli Saputra (27), seorang preman kampung yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan itu mengaku telah memperkosa bocah SD sebanyak tiga kali sejak awal Juni 2022. 

"Totalnya 3 kali (diperkosa). Dilakukan di rumah saya 2 kali terus di saung sekali," ujar Firli di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Preman di Bandung Barat Perkosa Bocah SD, Isap Lem Sebelum Aksi Bejatnya

Firli mengatakan, dalam melancarkan aksinya dia menggunakan modus pacaran. Korban diajak jalan-jalan kemudian pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan pacaran.

"Ketemunya di jalan, terus saya tanya mau kemana, katanya dia mau jalan-jalan ke Bogor. Di situ langsung saya ajak pacaran, dia bilang mau. Lalu saya ajak jalan-jalan," kata Firli.

Bocah SD dengan polosnya mengiyakan ajakan pelaku, korban hanya menuruti apa yang pelaku inginkan saat diajak jalan-jalan.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Rayuan Firli berhasil membujuk kepolosan bocah SD itu untuk melakukan apapun. Firli bahkan menjanjikan kalau dirinya akan memperistri bocah tersebut.

"Saya tanya kalau begituan (bersetubuh) mau enggak, dia enggak menolak. Akhirnya begituan beberapa kali soalnya saya janji sampai nikah," ucap Firli.

Namun demikian, atas aksi pemerkosaan itu korban mengalami trauma. Wajah murung tampak terlihat oleh orangtuanya saban hari.

Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca juga: Babi Hutan Masuk Pemukiman dan Serang Warga Bandung Barat, Diduga karena Perburuan

 

Orangtua yang kesal atas kejadian tersebut, melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjut secara hukum.

Sementara itu, Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Wasiman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Bandung
Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Bandung
Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Bandung
2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

Bandung
Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Bandung
Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung
Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Bandung
Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Bandung
Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Bandung
Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat 'Scientific Crime Investigation'

Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat "Scientific Crime Investigation"

Bandung
Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Bandung
Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Bandung
Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com