Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajak Pacaran, Preman Kampung Perkosa Bocah SD di Bandung Barat

Kompas.com - 15/06/2022, 22:27 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pengakuan pelaku pemerkosaan bocah SD di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat bikin geram polisi.

Firli Saputra (27), seorang preman kampung yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan itu mengaku telah memperkosa bocah SD sebanyak tiga kali sejak awal Juni 2022. 

"Totalnya 3 kali (diperkosa). Dilakukan di rumah saya 2 kali terus di saung sekali," ujar Firli di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Preman di Bandung Barat Perkosa Bocah SD, Isap Lem Sebelum Aksi Bejatnya

Firli mengatakan, dalam melancarkan aksinya dia menggunakan modus pacaran. Korban diajak jalan-jalan kemudian pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan pacaran.

"Ketemunya di jalan, terus saya tanya mau kemana, katanya dia mau jalan-jalan ke Bogor. Di situ langsung saya ajak pacaran, dia bilang mau. Lalu saya ajak jalan-jalan," kata Firli.

Bocah SD dengan polosnya mengiyakan ajakan pelaku, korban hanya menuruti apa yang pelaku inginkan saat diajak jalan-jalan.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Rayuan Firli berhasil membujuk kepolosan bocah SD itu untuk melakukan apapun. Firli bahkan menjanjikan kalau dirinya akan memperistri bocah tersebut.

"Saya tanya kalau begituan (bersetubuh) mau enggak, dia enggak menolak. Akhirnya begituan beberapa kali soalnya saya janji sampai nikah," ucap Firli.

Namun demikian, atas aksi pemerkosaan itu korban mengalami trauma. Wajah murung tampak terlihat oleh orangtuanya saban hari.

Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca juga: Babi Hutan Masuk Pemukiman dan Serang Warga Bandung Barat, Diduga karena Perburuan

 

Orangtua yang kesal atas kejadian tersebut, melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjut secara hukum.

Sementara itu, Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Wasiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com