Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Titipan" Anggota Dewan, Forum Orangtua Siswa Ingatkan Tak Ada Jalur Rekomendasi dalam PPDB Jabar

Kompas.com, 27 Juni 2022, 12:23 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Surat rekomendasi dari anggota DPRD Kota Bandung yang meminta sekolah menerima sejumlah siswa dalam PPDB Jabar yang viral. Surat seperti itu seharusnya tidak boleh ada.

Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis), Dwi Soebawanto mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diatur sedemikian rupa oleh Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur.

Dalam aturan jelas disebut sejumlah jalur yang bisa diambil saat pendaftaran, mulai dari jalur afirmasi RMP/SKTM, pindahan, prestasi untuk tahap satu, dan jalur zonasi sedang berproses.

"Alangkah naifnya seorang anggota dewan Kota Bandung yang duduk di komisi, yang salah satu bidangnya ialah pendidikan, jika tidak mengetahui aturan tersebut," ujarnya dikutip dari Tribun Jabar, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Kota Bandung Bikin Surat ke Disdik Jabar, Titip Siswa Masuk ke SMK Negeri

Karena aturannya sudah jelas, membuat jalur baru melalui rekomendasi, jelas tidak diperkenankan.

"Tetap tak boleh, meski dengan alasan demi memperjuangkan konstituennya," ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dan Satriana mengungkapkan, munculnya surat rekomendasi dari anggota dewan tersebut harusnya tidak sampai terjadi.

Sebab, hal tersebut berpotensi memunculkan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, hingga bentuk diskriminasi. Yaitu pemberian layanan dengan perlakuan khusus atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan.

"Jelas ini bakal mengganggu pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Sikap kami sama seperti tahun sebelumnya, bahwa penerimaan PPDB hanya mempertimbangkan jalur, kuota, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Bebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021," ucap dia.

Dan mengatakan, sebagai wakil rakyat, salah satu tugas anggota dewan memang menyampaikan aspirasi masyarakat, terutama yang menjadi konstituennya.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Jenjang SMA-SMK Jalur Zonasi dan Prestasi Rapor

Dalam kaitannya dengan PPDB, penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan membantu warga yang kesulitan dalam memenuhi persyaratan pendaftar atau menyalurkan keluhan dan pengaduan kepada penyelenggara PPDB.

Bukan dengan merekomendasikan nama-nama tertentu agar diterima di sekolah.

Semua pihak, lanjut dia, harus ikut dalam mengawasi dan menjaga konsistensi pelaksanaan PPDB sebagai bentuk pertanggungjawaban proses PPDB online yang sudah diumumkan ke warga.

Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara PPDB online, tegas Dan, harus mengabaikan hal-hal seperti ini, dan tetap fokus untuk menuntaskan PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 1, Ini Cara Cek Hasil Seleksi dan Daftar Ulang

"Masyarakat saat ini, terutama para pendaftar, memberikan perhatian yang sangat besar pada pelaksanaan PPDB. Membiarkan pelanggaran terjadi selama PPDB tentu akan memunculkan ketidakpuasan dan lebih jauh lagi akan mempengaruhi tingkat kepercayaan ke penyelenggara PPDB maupun pemerintah. Inilah yang tak kami inginkan bersama," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Dewan Keluarkan Surat Sakti Titip Siswa di PPDB, Ombudsman Sebut Harusnya Tak Sampai Terjadi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau