BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah pabrik mi berbahan formalin di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebeg polisi, Rabu (29/6/2022).
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pabrik mi berbahan formalin tersebut bisa memproduksi sampai 2 ton dalam satu hari.
"Pabrik tersebut sudah beroperasi selama empat tahun," katanya, ditemui Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: 35 Kilogram Mi Formalin di Magelang Diamankan, Penjual Jadi Tersangka
Hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Y.
"Kita amankan Y, pemilik pabrik tersebut, beserta 13 saksi lainnya," ujar dia.
Selama beroperasi, masyarakat setempat tidak mengetahui pabrik tesebut membuat atau memproduksi mi dengan bahan formalin.
Meski letaknya dekat dengan kawasan perumahan, kegiatan dalam pabrik ini relatif tertutup.
Kusworo menuturkan, masyarakat sekitar hanya mengetahui pabrik tersebut merupakan pabrik pembuat bakso tahu.
Baca juga: Makan Bakso Mengandung Formalin, 4 Polisi Muntah hingga Dirawat di RS
Proses penyelidikan pabrik tersebut, menghabiskan waktu sekitar satu bulan. Penyelidikan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.
Dia menjelaskan, mi di pabrik tersebut diproduksi dengan menggunakan tepung terigu dan tepung kanji.
Setelah dibentuk, menurutnya mi tersebut kemudian direbus menggunakan formalin.
"Sudah kita uji coba tadi dengan menggunakan alat, sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia menyebut mi dengan bahan formalin itu sudah dipasarkan ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Awas, Pedagang Pasar di Palembang Jual Ikan Giling Bercampur Formalin
Setelah terungkap, polisi langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di Kabupaten Bandung untuk tidak menjual mi dari pabrik tersebut.
"Untuk sementara market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," bebernya.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.