Andi membenarkan, pabrik mi mengandung formalin itu sudah beroperasi selama empat tahun.
"Dalam satu hari pabrik ini bisa memproduksi mi sebanyak 2 ton," terangnya.
Selain itu, untuk mengungkap pengoperasian pabrik mi tersebut, Andi dan jajaran menghabiskan waktu selama 1 bulan.
Baca juga: Ada Pabrik Mi Berformalin di Tasikmalaya, Edarkan Ratusan Kilogram Setiap Hari
"Lokasinya dekat pemukiman warga, dan aktivitasnya tertutup. Kita selidiki sudah satu bulan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.