Editor
KOMPAS.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar melakukan gelar perkara terkait dugaan pungli di SMKN 5 Bandung, Jawa Barat, saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.
Yudi Ahdiyat, Kabid Data dan informasi (Datin) Saber Pungli Jabar mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Senin 27 Juni 2022 oleh Pokja Yustisi dan diikuti oleh Pokja ahli.
Baca juga: Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara
Baca juga: Pungli di SMKN 5 Bandung, 5 Panitia PPDB Ditangkap, Ada Kuitansi Pembelian Seragam
Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Pertama, merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMKN 5 Bandung berinisial DN.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pungli di SMKN 5 Bandung Saat PPDB, Satgas Sita Uang Rp 40 Juta
"Pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Yudi, saat dihubungi Rabu (29/6/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Putusan dari gelar perkara lainnya, kata dia, tim tindak Saber Pungli Jabar melimpahkan perkara ini ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.
Menurutnya, saat ini baru Kepsek yang akan dilakukan pemeriksaan. Sementara sisanya, masih diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa.
"Yang paling utama itukan kepala sekolahnya dulu. (Empat orang lainnya) tetap beraktivitas seperti biasa, karenakan belum kita periksa. Ini kan berposes," katanya.
Dalam perkara ini, Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung belum terbukti melakukan pungli.
"Nanti kita periksa, kemarinkan sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu, uangnya dikemanakan dan untuk apa, kan kita belum lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Jika nanti hasil pemeriksaan lanjutan terbukti terjadi pungli, maka bakal ada sanksi permanen bagi pelakunya.
Sebelumnya diberitakan, lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungutan Liar (Pungli) Jawa Barat (Jabar).
Kelima orang itu yakni kepala sekolah berinisial DN, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berinisial EB, pegawai kontrak berinisial TTG dan AT, serta operator berinisial TS
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahdiat mengatakan, dugaan pungli itu terbongkar usai adanya laporan dari salah satu orangtua siswa.
Saat mendatangi SMKN 5 Bandung pada Rabu, Satgas Saber Pungli Jabar mengamankan uang tunai sekitar Rp 40 juta.
Yudi menerangkan, panitia PPDB di sekolah tersebut meminta uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550.000 kepada orangtua murid saat akan mendaftar.
"Uang sebesar Rp 40 juta dari titipan (uang pembangunan) sebanyak 75 orang (orangtua murid) dan uang Pramuka sebanyak 44 orang," ungkapnya kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Hasil Gelar Perkara Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandung, Tim Saber Pungli Beri Rekomendasi Sanksi Ini
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang