Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar

Kompas.com - 05/07/2022, 11:47 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Pelimpahan tahap II kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan dilakukan hari ini, Selasa (5/7/2022) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Doni Salmanan hadir dalam pelimpahan tersebut.

Didampingi petugas, Doni yang hadir menggunakan kemeja batik berwarna hitam masuk ke dalam Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (57/2022).

"Alhamdulilah Sehat," kata Doni singkat.

Baca juga: Doni Salmanan Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penipuan di PN Baleendah Bandung

Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan, pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri saat ini diterima Kejati Jabar. Nantinya, perkara ini langsung dilimpahkan ke Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung," kata Didi.

Setelah pelimpahan tahap II tersebut, Doni kemudian dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung untuk dilakukan penahanan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung," ucap Didi

Penahanan sementara dilakukan selama 20 hari, kemudian pelimpahan ke pengadilan. Didi juga mengatakan bahwa dakwaan sudah disiapkan.

Sementara itu, sebagian barang bukti sudah disimpan di Kejari Bale Bandung. Hingga saat ini, diketahui ada lebih dari 100 barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex ini.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," katanya.

Baca juga: Bareskrim Sita Barang Mewah Milik Istri Doni Salmanan, Ada Tas Hermes hingga Baju Dior

Seperti diketahui Doni terjerat perkara Quotex dan segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung atas perbuatannya.

Doni Salmanan didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baim Tewas Disabet OTK di Bogor, 'Senyuman' Terakhirnya Buat Sang Ayah Tegar

Baim Tewas Disabet OTK di Bogor, "Senyuman" Terakhirnya Buat Sang Ayah Tegar

Bandung
Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Bandung
Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Bandung
Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Bandung
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Bandung
Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Bandung
Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Saat Prabowo Joget di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Gelarnya Presiden RI dan Bapak Gemoy

Bandung
Green Hill Park TWA Cimanggu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Green Hill Park TWA Cimanggu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Duduk Perkara Ibu dan Anak Berebut Lahan Warisan 18 Hektare di Karawang

Duduk Perkara Ibu dan Anak Berebut Lahan Warisan 18 Hektare di Karawang

Bandung
Sabetan Celurit Renggut Nyawa Pelajar di Bogor, Polisi: Korban Mau ke Konter, Bukan Tawuran

Sabetan Celurit Renggut Nyawa Pelajar di Bogor, Polisi: Korban Mau ke Konter, Bukan Tawuran

Bandung
Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan 'Bapak Gemoy, Lucu...'

Kunjungi Ponpes di Tasikmalaya, Prabowo Disambut Teriakan "Bapak Gemoy, Lucu..."

Bandung
Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

Soal UMK Jabar 2024, Kadin: Cukup Adil

Bandung
Mahasiswa Penabrak 8 Motor dan Kios Buah di Sukabumi Konsumsi Obat Penenang

Mahasiswa Penabrak 8 Motor dan Kios Buah di Sukabumi Konsumsi Obat Penenang

Bandung
Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Ciampea Bogor

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Ciampea Bogor

Bandung
Pulang Sekolah, Pelajar SMK Tewas Dibacok di Ciampea Bogor

Pulang Sekolah, Pelajar SMK Tewas Dibacok di Ciampea Bogor

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com