Nur Effendi menyebutkan, jika kegiatan semacam Citayam Fashion Week digelar di zebra ceoss Kota Cimahi, maka Dishub Kota Cimahi tak segan akan melakukan tindakan.
"Kalau kemudian kegiatan seperti itu menimbulkan kerumunan dan keramaian, lalu mengundang kemacetan nanti penindakannya jadi ranah kepolisian," sebut Nur Effendi.
Senada dengan Dishub Kota Cimahi, Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan penggunaan zebra cross maupun trotoar sebagai sarana fashion show dapat dikenai sanksi lantaran melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Cerita Penjual Tahu Bulat Raup Omzet Rp 1,3 Juta per Hari Saat Mangkal di Citayam Fashion Week
"Tidak boleh, karena kegiatan fashion show di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan itu melanggar fungsi zebra cross sebagai tempat lalu lalang pejalan kaki, bukan fashion show," tutur Sudirianto.
Jika terjadi gelaran serupa Citayam Fashion Week menggunakan zebra cross maka akan dilakukan penertiban karena bakal mengganggu arus lalu lintas.
"Apalagi kalau lalu lintas sedang padat tentu nanti akan ditertibkan," tegas Sudirianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.