CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan H sebagai tersangka kasus temuan ladang ganja seluas 10 hektar di kawasan hutan Gunung Karuhun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang ada, tersangka terbukti sebagai pemilik bibit ganja sekaligus yang menanamnya.
Namun, Doni menegaskan, penyidik terus melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Kita kejar siapa pemasok bibitnya dan pihak yang mendistribusikannya," kata Doni kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kasus 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur, Penanamnya Ditangkap
Karena itu, dia menegaskan, dari delapan orang saksi yang diperiksa, besar kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Apalagi jika melihat luasan lahan dan barang bukti yang diamankan (tanaman ganja) kemarin," ujar Doni.
Sebelumnya, jajaran kepolisian resor Cianjur, Jawa Barat, mengamankan seorang warga berinisial H dan menetapkannya sebagai tersangka kasus ladang ganja.
Ladang ganja yang berada di dalam kawasan hutan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Cianjur, itu pertama kali ditemukan seorang pemburu lebah madu.
Tanaman ganja siap panen itu ditemukan tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luas lahan sekitar 10 hektar.
Baca juga: 7 Fakta Penemuan 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.