CIANJUR, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial H sebagai tersangka terkait penemuan ladang ganja seluas 10 hektar di Gunung Karuhun, Cianjur, Jawa Barat.
H sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penetapan H sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang ada.
"Tersangka juga mengakui sebagai pemilik bibit sekaligus yang menanamnya. Tersangka H ini warga Kecamatan Campaka," kata Doni kepada wartawan, Kamis (29/7/2022).
Baca juga: Setelah Ditemukan 10 Hektar Ladang Ganja, Hutan di Cianjur Disisir Polisi
Selain H, ada delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan, sehingga besar kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
"Kalau lihat luasan lahan dan banyaknya barang bukti, saya kira kecil kemungkinan tidak ada pihak lain yang terlibat," ujar dia.
Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus diintensifkan. Saat ini, polisi masih mengejar pemasok bibit ganja dan distributornya.
Sebagai informasi, ladang ganja ditemukan di kawasan hutan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Cianjur, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: [BERITA FOTO] 10 Hektar Ladang Ganja di Gunung Karuhun Cianjur
Tanaman ganja tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luasan lahan sekitar 10 hektar.
Ladang ganja ini pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang berburu lebah madu hutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.