Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor yang Beraksi Ratusan Kali di Bogor Ditangkap, Total Curian Sampai Rp 423 juta

Kompas.com - 20/08/2022, 06:48 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AH (48) dan CA (27). Kedua pelaku ini telah mencuri 141 motor di daerah Bogor hingga Cibubur.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, keduanya berkecimung dalam sindikat curanmor yang beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan untuk menakuti korbannya.

"Pelaku dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan ini berjumlah empat orang, tapi baru 2 orang yang berhasil ditangkap dan 2 lainnya masih dalam pengejaran DPO," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Pencuri Motor Petani di Sawah Kulon Progo Tertangkap di Bandung, Pelaku Mengaku Sudah 8 Kali Beraksi

Iman menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. Saat itu, mereka menggasak dua unit matic yang terparkir di warung nasi Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Dari laporan itu, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang aksinya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dan pada hari Rabu (3/8/2022), dari hasil penyelidikan didapati identitas para tersangka. Polisi kemudian berhasil menangkap AH dan CA.

Kepada penyidik, CA mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya. Sedangkan D dan T gagal ditangkap dan masih dalam pengejaran.

"Pada saat dilakukan penangkapan, AH mencoba melarikan diri ke belakang rumah warga dan melompat ke jurang sehingga terluka. Saat ini dia masih dirawat di RS Polri Kramatjati," ungkap Iman.

AH diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 1995 di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri dan wilayah Cibubur. Sedangkan CA telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2011.

Kelompok ini juga kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, perkantoran, maupun pertokoan.

Tak jarang, mereka nekat mencongkel jendela lalu merusak kunci sepeda motor. Dalam situasi terancam, kelompok ini akan menggunakan senjata rakitan untuk menakut-nakuti korbannya.

Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp 3 juta per unit. Mereka mengaku bahwa ada 141 motor yang berhasil dicuri dan kemudian dijual dengan keuntungan sebesar Rp 423 juta.

Baca juga: Pencuri Motor Tuan Rumah di Lombok Barat Mengaku Uang Hasil Penjualan Dicuri Rekannya

"Jadi total 141 motor yang berhasil dicuri lalu dijual, mereka menjual ke daerah ke Karawang. Per-unit seharga Rp3 juta. Makanya sampai sekarang kita masih lakukan pencarian terhadap pelaku penadah barang curian motor ini," imbuh Iman.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 pucuk senjata api, 5 buah kunci later T, 12 anak kunci, 1 buah tang, 3 buah stop kontak sepeda motor, 5 buah kunci kontak, 1 buah kunci gembok, 2 buah kunci pas dan 1 buah obeng.

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com