Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pengusaha Asal Bandung yang Ditemukan Tewas Terikat Kabel Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 22/08/2022, 17:31 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com– RN (43) alias Ujang, pembunuh Stefanus Adiya Lay, terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Stefanus ditemukan tewas di Jalan Raya Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (20/8/2022).

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ujang bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Pelaku Sengaja Buang Mayat Terikat Kabel Listrik di Cisewu karena Dianggap Sepi

Selain  itu, Ujang juga terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

“Dengan total ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelas Wirdhanto di Markas Kepolisian Sektor Leles, Senin (22/8/2022).

Menurut Wirdhanto, pelaku melakukan tindakan pembunuhsan berencana karena kesal dengan korban yang tidak membayarkan gajinya.

“Berawal dari tersangka pada hari jumat meminta gajinya yang belum dibayarkan selama satu setengah bulan. Namun, respons korban malah marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka,” katanya.

Baca juga: Mayat Terikat Kabel Listrik Ternyata Pengusaha Asal Bandung, Dibunuh Sopirnya

Korban pun, saat itu sempat mengambil senjata api dari kamarnya yang belakangan diketahui hanyalah senjata air soft gun.

Saat korban turun dari kamar, pelaku langsung mengambil palu dan kemudian melemparkan mengenai wajah korban. 

Pelaku kembali menghantam wajah korban dengan palu hingga tidak sadarkan diri.

 

Ditangkap 10 jam setelah penemuan mayat

Wirdhanto mengungkapkan, tidak sampai 10 jam setelah mayat tersebut ditemukan, polisi sudah mengetahui identitas korban.

“Tidak kurang dari sepuluh jam, kita bisa mengetahui yang bersangkutan (korban) ada masalah dengan supir pribadinya,” katanya.

Menurut Wirdhanto, masalah pribadi Antara korban dengan supir pribadinya, diketahui polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan orang dekat korban.

Baca juga: Mayat Pria Muda Terikat Kabel dan Terbungkus Selimut Gegerkan Warga Cisewu, Jasad Korban Ditemukan Penyadap Nira

Setelah itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dari rumah kontrakannya yang ada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

“Pelaku kita amankan di kontrakannya di kawasan Cibiru Kota Bandung,” jelas Wirdhanto.

Tanggapan pengacara Ujang

Pengacara Ujang, Soni Sonjaya, menilai pasal pembunuhan berencana tidak bisa dikenakan kepada kliennya.

Menurut Soni, dari keterangan pelaku, memang sempat ada cekcok mulut antara korban saat pelaku menagih gaji yang belum dibayarkan.

Saat ditagih, korban menjawab dengan jawaban yang membuat korban tidak enak hingga terjadilah cekcok. Saat itu, korban sempat mengancam akan menembak pelaku.

“lu Jangan Banyak omong entar gue tembak,” kata Soni menirukan ancaman korban kepada pelaku saat terjadi cekcok.

Baca juga: Polres Garut Pastikan Mayat yang Terikat Kabel dan Terbungkus Selimut di Cisewu Korban Pembunuhan

Setelah mengancam pelaku, korban pun pergi ke kamarnya yang ada di lantai satu rumah.

Saat itu, menurut Soni pelaku menduga korban mengambil senjata api dan hendak menembak dirinya.

Setelah pelaku turun dari lantai satu, pelaku terjatuh di tangga dan saat itulah pelaku menyerang korban menggunakan palu karena pelaku takut akan ditembak korban.

“Ketika korban naik ke atas, kemungkinan dikhawatirkan takut membawa senjata api, begitu turun ke bawah, terjadilah,” katanya.

“Kita melihat tidak bisa dikenakan pembunuhan berencana, tapi kita serahkan pada penyidik,” katanya.

Baca juga: Diduga Sengaja Dibuang di Pinggir Jalan, Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Terikat Kabel Listrik

Soni menuturkan, antara pelaku dengan korban, sebenarnya sudah kenal cukup lama.

Namun, sejak tiga bulan ke belakang, pelaku memang bekerja menjadi supir pribadi korban dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang dibayarkan dua kali dalam satu bulan.

“Sudah ada kesepakatan gajinya dibayar dua kali dalam sebulan, satu kali Rp 2,5 juta untuk istri dan anak korban, Rp 2 juta untuk korban,” kata Soni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Sadisnya Pelaku Mutilasi di Ciamis, Tenteng Pisau Usai Eksekusi Istri di Jalan Desa

Bandung
Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com