Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pengusaha Asal Bandung yang Ditemukan Tewas Terikat Kabel Terancam Hukuman Mati

Kompas.com, 22 Agustus 2022, 17:31 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com– RN (43) alias Ujang, pembunuh Stefanus Adiya Lay, terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Stefanus ditemukan tewas di Jalan Raya Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (20/8/2022).

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ujang bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Pelaku Sengaja Buang Mayat Terikat Kabel Listrik di Cisewu karena Dianggap Sepi

Selain  itu, Ujang juga terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

“Dengan total ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelas Wirdhanto di Markas Kepolisian Sektor Leles, Senin (22/8/2022).

Menurut Wirdhanto, pelaku melakukan tindakan pembunuhsan berencana karena kesal dengan korban yang tidak membayarkan gajinya.

“Berawal dari tersangka pada hari jumat meminta gajinya yang belum dibayarkan selama satu setengah bulan. Namun, respons korban malah marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka,” katanya.

Baca juga: Mayat Terikat Kabel Listrik Ternyata Pengusaha Asal Bandung, Dibunuh Sopirnya

Korban pun, saat itu sempat mengambil senjata api dari kamarnya yang belakangan diketahui hanyalah senjata air soft gun.

Saat korban turun dari kamar, pelaku langsung mengambil palu dan kemudian melemparkan mengenai wajah korban. 

Pelaku kembali menghantam wajah korban dengan palu hingga tidak sadarkan diri.

Ditangkap 10 jam setelah penemuan mayat

Wirdhanto mengungkapkan, tidak sampai 10 jam setelah mayat tersebut ditemukan, polisi sudah mengetahui identitas korban.

“Tidak kurang dari sepuluh jam, kita bisa mengetahui yang bersangkutan (korban) ada masalah dengan supir pribadinya,” katanya.

Menurut Wirdhanto, masalah pribadi Antara korban dengan supir pribadinya, diketahui polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan orang dekat korban.

Baca juga: Mayat Pria Muda Terikat Kabel dan Terbungkus Selimut Gegerkan Warga Cisewu, Jasad Korban Ditemukan Penyadap Nira

Setelah itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dari rumah kontrakannya yang ada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

“Pelaku kita amankan di kontrakannya di kawasan Cibiru Kota Bandung,” jelas Wirdhanto.

Tanggapan pengacara Ujang

Pengacara Ujang, Soni Sonjaya, menilai pasal pembunuhan berencana tidak bisa dikenakan kepada kliennya.

Menurut Soni, dari keterangan pelaku, memang sempat ada cekcok mulut antara korban saat pelaku menagih gaji yang belum dibayarkan.

Saat ditagih, korban menjawab dengan jawaban yang membuat korban tidak enak hingga terjadilah cekcok. Saat itu, korban sempat mengancam akan menembak pelaku.

“lu Jangan Banyak omong entar gue tembak,” kata Soni menirukan ancaman korban kepada pelaku saat terjadi cekcok.

Baca juga: Polres Garut Pastikan Mayat yang Terikat Kabel dan Terbungkus Selimut di Cisewu Korban Pembunuhan

Setelah mengancam pelaku, korban pun pergi ke kamarnya yang ada di lantai satu rumah.

Saat itu, menurut Soni pelaku menduga korban mengambil senjata api dan hendak menembak dirinya.

Setelah pelaku turun dari lantai satu, pelaku terjatuh di tangga dan saat itulah pelaku menyerang korban menggunakan palu karena pelaku takut akan ditembak korban.

“Ketika korban naik ke atas, kemungkinan dikhawatirkan takut membawa senjata api, begitu turun ke bawah, terjadilah,” katanya.

“Kita melihat tidak bisa dikenakan pembunuhan berencana, tapi kita serahkan pada penyidik,” katanya.

Baca juga: Diduga Sengaja Dibuang di Pinggir Jalan, Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Terikat Kabel Listrik

Soni menuturkan, antara pelaku dengan korban, sebenarnya sudah kenal cukup lama.

Namun, sejak tiga bulan ke belakang, pelaku memang bekerja menjadi supir pribadi korban dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang dibayarkan dua kali dalam satu bulan.

“Sudah ada kesepakatan gajinya dibayar dua kali dalam sebulan, satu kali Rp 2,5 juta untuk istri dan anak korban, Rp 2 juta untuk korban,” kata Soni.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau