Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Kena Tilang, 2 Pengendara Motor Justru Tertangkap Bawa Obat Psikotropika

Kompas.com - 31/08/2022, 10:45 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi bekuk dua orang pengendara yang diduga membawa dan menyalahgunakan obat psikotropika berupa obat hexymer dan tramadol.

Keduanya diamankan di depan Pos Polisi Lalu Lintas. Saat itu, tersangka RA tengah mengendarai sepeda motor dengan membonceng HD yang tak menggunakan helm.

Ketika melewati pos polisi, petugas lalu lintas memberhentikan keduanya lantaran berkendara tak menggunakan helm. Melihat gerak gerik tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan banyak obat-obatan.

Baca juga: Diduga Depresi, Seorang Kakek di Blora Akhiri Hidup dengan Tenggak Obat Pembasmi Rumput

"Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar Polda Jabar atas kepemilikan obat hexymer dan tramadol," ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Catur Prabowo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebut bahwa tersangka RAP dan HD ini memiliki satu botol warna kuning obat hexymer yang berisi 64 butir, sebuah pot warna putih bertuliskan hexymer berisi obat warna kuning diduga Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis tramadol HCL, dan 6 kaplet obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 2 (Lorazepam).

"Para Tersangka RAP dan HD (mengaku), rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh tersangka RAP dan HD di wilayah Banjar," ucapnya.

Baca juga: Tangkap 2 Pengamen di Kota Madiun, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Dikatakan Tompo, modus para tersangka ini sengaja mengedarkan obat-obatan yang tak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat, dan kemanfaatan mutu. Keduanya kini ditahan di Polres Banjar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com