BANDUNG,KOMPAS.com - Dua pemuda ditangkap pemilik warung dan warga lantaran membeli sebungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu warung di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kedua pelaku diketahui berinisial AP (20) dan AP Alias YD (21), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli sebungkus rokok yang berisi 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari kembaliannya.
Baca juga: Belanja dengan Uang Palsu, Warga Purworejo Ditangkap Polisi
Menurut Ibrahim, uang palsu ini dapat merugikan secara individual, dan juga dapat mempengaruhi skala yang lebih besar.
"Dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," Kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Tindakan tersebut terungkap saat keduanya membeli sebungkus rokok di salah satu warung milik EM pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Blok Pulo Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Setelah pemilik memberikan kembalian dan mendapatkan uang dari pelaku, ia merasa curiga dengan uang Rp 100.000 yang diberikan pelaku.
Korban kemudian mengejar keduanya bersama warga sekitar, dan berhasil mengamankannya.
Dari tangan pelaku warga menemukan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jatitujuh," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.