"Malam itu, jadi korban dengan istri tersangka sedang berduaan sekitar jam 1 atau jam 2 malam. Tertangkap tangan oleh tersangka. Jadi kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," ucap Riduan, kamis (1/9/2022).
Usai melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah daerah Subang, tepatnya di Kampung Barut.
Sementara itu, korban ditemukan meninggal di rumah kosong itu oleh istri korban.
Polisi yang mendapat laporan temuan mayat langsung melakukan olah TKP petugas inafis. Petugas menyimpulkan, korban tewas akibat dianiaya.
Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi korban yang menunjukkan adanya luka di belakang kepalanya.
Baca juga: Petugas Linmas di NTT Terancam Dipenjara Usai Bakar Rumah Warga, Ini Motifnya
Polisi memeriksa 15 saksi termasuk istri pelaku dan terungkap sempat terjadi keributan di lokasi tersebut.
"Jadi sudah terbukti maka kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.