Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Nama Jurnalis di Tasikmalaya Dicatut Parpol, PWI: Premanisme Cederai Demokrasi Indonesia

Kompas.com, 2 September 2022, 14:27 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tasikmalaya, Jawa Barat, mengecam oknum partai politik (parpol) yang mencatut identitas para jurnalis di Tasikmalaya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Temuan ini sekaligus menandakan adanya aksi premanisme dalam sebuah parpol yang sangat mencederai demokrasi di Indonesia.

Seperti yang dialami Faizal Amirudin jurnalis Detik.com dan Irwan Nugraha jurnalis Kompas.com yang bertugas di Tasikmalaya, tiba-tiba tercatat di Sipol dan tertulis merupakan anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Jurnalis di Tasikmalaya Namanya Dicatut Parpol, Tercatat dalam Sipol

"Kedua jurnalis itu adalah pengurus PWI Tasikmalaya. Mereka kaget saat mengecek NIK di Sipol masuk partai itu bersama para istrinya. Padahal mereka tak pernah mengajukan diri jadi anggota partai manapun selama ini. Ini jelas bentuk premanisme mencederai demokrasi di Indonesia," jelas Ketua PWI Tasikmalaya, Firman Suryama sekaligus jurnalis Tribun Jabar di kantornya, Jumat (2/9/2022).

Firman berharap temuan para jurnalis yang menjadi korban pencatutan parpol ini segera diselesaikan karena khawatir akan muncul korban-korban lainnya selain para jurnalis.

Apalagi, masyarakat yang selama ini tak bisa atau tak mengetahui akses pengecekan Sipol akan menjadi korban pencatutan parpol demi kepentingan mereka lolos verifikasi KPU selama ini.

"Ini, para jurnalis juga jadi korban. Apalagi masyarakat yang selama ini tak mengetahui akses Sipol. Kemungkinan korban pencatutan akan bertambah dan harus segera diselesaikan oleh lembaga terkait," tambah Firman.

Selain itu, Firman berharap kepada KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk segera menyosialisasikan akses Sipol kepada masyarakat, PNS, Polisi dan TNI atau lembaga pemerintahan lainnya.

Pasalnya ada kemungkinan, mereka juga bisa menjadi korban pencatutan oknum parpol yang tak bertanggungjawab dengan cara premanisme.

"Sosialisasi supaya cepat dilakukan oleh KPU dan Bawaslu mengenai hal ini. Jangan sampai masyarakat jadi korban oknum parpol dengan cara premaisme seenaknya," ungkap dia.

Terlebih lagi, lanjut Firman, dengan tercatatnya para jurnalis di Sipol nantinya akan berpengaruh terhadap status kepegawaiannya di kantor masing-masing.

Faizal Amirudin, wartawan Detik.com memimpin langsung pelaporan para jurnalis yang dicatut namanya menjadi salahsatu anggota parpol dalam Sipol di KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (2/9/2022).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Faizal Amirudin, wartawan Detik.com memimpin langsung pelaporan para jurnalis yang dicatut namanya menjadi salahsatu anggota parpol dalam Sipol di KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (2/9/2022).

Sehingga, kedua pengurus PWI Tasikmalaya korban pencatutan parpol tersebut langsung memberitahukan ke kantornya masing-masing bahwa telah menjadi korban pencatutan parpol di Sipol.

"Keduanya sudah lapor ke kantor masing-masing dan telah melapor ke KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya," ungkapnya.

Nama jurnalis dicatut Parpol

Sebelumnya, Beberapa orang jurnalis media Nasional di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dicatut oleh beberapa partai politik (parpol) dan terdaftar sebagai anggota partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (2/9/2022).

Bukan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) para jurnalis saja, tapi para istri dan keluarganya pun diklaim sama menjadi anggota partai yang sama.

"Saya kaget awalnya saat disuruh memeriksakan NIK di Sipol oleh kantor, ternyata saya tercatat sebagai anggota Partai Adil dan Makmur (Prima). Istri saya juga tercatat di partai sama. Padahal, saya tak pernah ada pengajuan apapun untuk jadi anggota parpol," jelas Faizal Amiruddin, jurnalis Detik.com kepada Kompas.com di Kantor KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat siang.

Faizal pun langsung meminta rekan-rekan jurnalis lainnya untuk ikut mengecek NIK-nya di Sipol dan terdapat beberapa orang jurnalis lainnya dengan para keluarga dan istrinya.

Dirinya bersama rekan-rekannya yang dicatut pun langsung melaporkan ke Help Desk Verifikasi keanggotaan partai politik di Kota Tasikmalaya.

"Saya langsung ke KPU meminta penjelasan dan bagimana cara untuk menghapus data kami di Sipol. Soalnya, kami tak merasa mendaftar jadi anggota partai manapun," tambah dia.

Hal sama dikatakan istri Faizal, Lusi Nurasiyah, yang kaget saat diberitahukan suaminya bahwa namanya masuk dalam keanggotaan partai yang sama.

Sehingga, rencananya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Kepolisian karena sudah mencuri identitas pribadi dengan memasukan sebagai anggota parpol.

"Makanya, kata suami saya dan rekan jurnalis lainnya akan melaporkan kejadian ini ke Kepolisian," tambah dia.

Baca juga: Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Kekerasan Jurnalis, 4 Jaksa Kejati Jatim Dilaporkan ke Komjak hingga MA

Hal sama diungkapkan Nita Marlianti (32), istri jurnalis Kompas.com Irwan Nugraha di Tasikmalaya yang mengaku tiba-tiba tercatat sebagai anggota Partai Hanura bersama suaminya di Sipol.

Hal ini membuat khawatir dengan nasib pekerjannya sebagai jurnalis yang selama ini dilarang sebagai anggota partai politik.

"Iya saya dan suami saya sebagai jurnalis Kompas.com menjadi korban pencatutan partai Hanura di Kota Tasikmalaya," kata Nita.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau