KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengrusakan kedai atau warung di Jalan Tarumanegara, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
"Tujuh orang sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).
Ketujuh orang itu yakni MYN, HMS, RS, MYD, BY, RF, dan SA. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: PO Bus di Karawang Bakal Sesuaikan Tarif Usai Harga BBM Naik
Aldi mengatakan, akan menindak tegas siapapun pelaku tindakan premanisme. Jika terbukti bersalah, pelaku premanisme bakal dijerat hukuman yang berlaku.
"Saya pastikan siapapun pelaku premanisme yang mengganggu kondusifitas Karawang akan saya libas tanpa ampun. Kalau bersalah kita pastikan mereka akan kita jerat dengan hukum yang berlaku," kata Aldi.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi mengungkapkan, kejadian bermula saat sekelompok pemuda mendatangi sebuah kedai di Jalan Tarumanegara atau yang dikenal Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jumat (2/9/2022).
Sekitar pukul 17.00 WIB, sore itu, kedai baru saja buka. Sekelompok pemuda itu meminta makan.
"Motifnya mereka minta makan, minta cepat enggak puas. Akhirnya mereka cekcok," kata Tomi.
Rupanya, oknum pemuda itu tak hanya marah-marah, melainkan juga melakukan pengrusakan.
Kapolres Karawang yang mendengar informasi itu, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama anggotanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.