GARUT, KOMPAS.com - Undang (43), harus diungsikan ke tempat aman. Setelah rumahnya dirobohkan rentenir karena utang Rp 1,3 juta, kini ia diteror orang tak dikenal (OTK).
Akibatnya, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini pun harus diungsikan ke tempat yang lebih aman.
Seperti diketahui, Undang meminjam utang ke rentenir Rp 1,3 juta. Utang itu berbunga Rp 350.000 per bulan.
Baca juga: Kolaps karena Covid-19 dan Terjerat Utang Rentenir, Kakek 65 Tahun Jalan Kaki Jual Ginjal
Karena macet membayar bunga yang ditetapkan, rumah Undang dirobohkan. Tak berhenti sampai di situ, Undang pun masih diteror.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen Barisan Santri Jawa Barat (Basjab), Yudi Arief.
Ia menyebut, Undang kini diungsikan dari kampung halamannya ke tempat yang aman di bawah perlindungan para santri.
"Karena ada teror, Pak Undang kami ungsikan dulu ke tempat aman. Dia juga butuh suasana nyaman, kasihan belum istirahat," ujar Yudi dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (17/9/2022).
Yudi menuturkan, sejak awal sudah memberikan ruang dan bantuan kepada korban khususnya soal bantuan hukum.
Baca juga: Tak Jago Bahasa Inggris, MAH Gunakan Cara Ini Transaksi dengan Bjorka
Menurutnya, korban dibawa ke satu rumah singgah aman yang masih berlokasi di Kabupaten Garut.
"Kita amankan dulu. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ini juga merupakan program dari Basjab," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.