CIREBON, KOMPAS.com – Satuan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, menangkap wanita berinisial WA (43) asal Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon.
WA diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri hingga mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menerangkan, pasca mendapatkan laporan tersebut, tim PPA bersama polsek setempat dan KPAID Kabupaten Cirebon, mendatangi rumah korban. Petugas menemukan anak tersebut dalam kondisi lemas dan demam.
Petugas juga menemukan sejumlah bekas luka di bagian kepala, telapak tangan, lengan, punggung, dan lainnya. Petugas juga melakukan visum untuk mengetahui kondisi tubuh korban.
Baca juga: Anak 6 Tahun Diduga Dianiaya Ibu Angkat, KPAID Cirebon Lapor Polisi
“Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Posisinya sekarang tersangka sudah kita amankan di tahanan Polresta Cirebon. Kemudian untuk anak masih di rumah aman KPAID Kabupaten Cirebon,” kata Anton saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Senin (19/9/2022) petang.
Di hadapan petugas, kata Anton, WA mengaku tindak kekerasan terhadap anak angkat itu terjadi karena dirinya mendapatkan tekanan di dalam rumah tangga.
Akibatnya, saat tidak kuat menahan tekanan itu, WA melampiaskan kepada anak angkatnya. Dia menyadari tindakan tersebut salah
WA mengaku menyesali perbuatannya. Dia berjanji tidak akan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak angkatnya sendiri.
Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi di Pinrang Aniaya dan Ancam Perempuan Paruh Baya, Pelaku Ditahan 5 Hari
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dan atau pasal 80 junto 76 C tahun 35 nomor tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi juga masih mencari ibu dan bapak kandung korban untuk dikembalikan. Berdasarkan identitas yang ada, kedua orang tua korban atau anak angkat ini berasal dari Gunung Kidul Yogyakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.