Editor
Pihaknya juga mendapat informasi dugaan pungli itu berlaku untuk semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang di Kelurahan Talun ada sebanyak 519 KPM.
Dikdik menegaskan, berdasar surat keputusan Direkotrat Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI nomor 158/2022 tentang penyaluran BLT BBM.
Dalam aturannya, BLT BBM diperuntukkan bagi masyarakat miskin digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
"Dipergunakan untuk pangan dan kebutuhan pokok lainnya. Kalau dipakai kupon menyalahi ketentuan karena kupon bukan kebutuhan pokok," kata Dikdik.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kasus Sunat BLT di Sumedang, Ada Warga Diminta Tunjukkan Bukti Bayar PBB Jika Ingin BLT Cair
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang