MAJALENGKA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka melaporkan KPU Majalengka ke Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Temuan pelanggaran tersebut telah tercatat dalam buku register laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Nomor: 06/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022.
Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Majalengka Idah Wahidah mengatakan, laporan tersebut sudah memasuki tahapan persidangan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
"Sidang pendahuluan sudah dilaksanakan pada 23 September 2022 bertempat di Bawaslu Jabar. Saya hadir langsung dan terlapor juga hadir, dalam hal ini KPU Majalengka," ujar Idah dikutip Tribun Jabar, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Verifikasi Administrasi Parpol di Kota Tegal, KPU Masih Temukan Keanggotaan Ganda
Hasil sidang tersebut menyebutkan, bahwa laporan temuan Bawaslu Majalengka dapat diterima karena memenuhi syarat formil dan materiil.
Adapun, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor juga harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU.
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengharuskan kedua syarat dipenuhi sekaligus/bersifat kumulatif untuk dapat diterima.
"Nah untuk mengetahui objek pelanggarannya, bisa ditanyakan ke Kordiv Penanganan Pelanggaran ya," kata Idah.
Baca juga: KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu, Meski Wanita Emas jadi Tersangka
"Kemarin juga kami telah melanjutkan dengan melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan materi temuan dan jawaban terlapor yang langsung dihadiri oleh Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana, beserta anggota Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi, Idah Wahidah dan Abdul Rosyid," sambungnya.
Idah menegaskan bahwa laporan atas temuan dugaan pelanggaran tersebut adalah bentuk keseriusan dan komitmen Bawaslu Majalengka.
"Komitmen kami dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2024, agar Bawaslu Majalengka tidak terkesan buta, bisu dan tuli terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi" jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KPU Majalengka Dilaporkan Bawaslu Majalengka ke Bawaslu Jabar, Ada Dugaan Pelanggaran Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.