KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari kasus ini, polisi menangkap pria bernama Suhendra (32), warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku menawarkan pengadopsian bayi melalui media sosial yang mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Beranak Pelaku Perdagangan Bayi di Manado, Sudah 3 Bayi Dijual
Pihak pengadopsi kemudian diminta membayar uang sebesar Rp 15 juta.
"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).
Iman menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.
Dalam melakukan aksinya, Suhendra mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial miliknya.
Para ibu hamil itu kemudian ditawarkan untuk melakukan persalinan di rumah sakit.
Setelah persalinan selesai, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Perdagangan Bayi: Kasihan Sama Adik Saya, Belum Punya Anak
Namun, proses adopsi itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta dari setiap anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.