Salah satu warga berinisial SR (50) akhirnya menemukan bayi malang itu dan segera melapor ke warga lainnya.
Dari hasil pengembangan aparat kepolisian, petugas PPA Polres Serang akhirnya mengamankan AM.
"Kita lakukan pemeriksaan dan ternyata pelaku mengakui perbuatannya, bahwa bayi tersebut hasil hubungan intim tersangka dengan pacarnya lebih dari satu kali, yakni empat kali yang mengakibatkan hamil," ujar Yudha.
AM dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.