Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Diusulkan Jadi Bupati Definitif

Kompas.com, 6 Oktober 2022, 14:47 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dipastikan akan melenggang menjadi Bupati Bandung Barat definitif dalam waktu dekat.

Kepastian itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 September 2022.

SK itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Aa Umbara yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan bansos COVID-19 pada 2021 lalu.

Dengan demikian, Hengky Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati diberi mandat untuk menakhodai roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan diangkat sebagai Plt Bupati merujuk pada formulir berita yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Nomor 15/KU.12.01/Pem otda, tertanggal 9 April 2021.

Baca juga: Bupati Non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Resmi Diberhentikan

Rencananya, DPRD Bandung Barat akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa untuk mengumumkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (SK PTDH) untuk Aa Umbara.

Baru setelah itu, DPRD Bandung Barat mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk diputuskan menjadi Bupati definitif ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.

Pengamat Politik Unjani Arlan Sidha mengatakan, dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Hengky secara otomatis akan menjadi Bupati definitif, dengan demikian Hengky akan lebih leluasa untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan politiknya.

"Kalau sudah ada SK pemberhentian (Aa Umbara) prosesnya tidak akan berlalu lama, bisa mungkin satu atau dua minggu ke depan Hengky punya otoritas bisa sah menjadi definitif bupati Bandung Barat," ujar Arlan, Kamis (6/10/2022).

Hengky akan mengemban amanat baru sampai masa jabatannya habis pada bulan Oktober 2023 mendatang. Selama itu, ia akan memimpin Bandung Barat seorang diri tanpa didampingi Wakil Bupati.

"Kalau merujuk pada peraturan pada undang-undangan berlaku. Itu kalau masa jabatan definitifnya lebih dari 18 bulan saya rasa perlu wakil, tapi kalau gak salah sisa masa jabatannya kurang dari 1 tahunan, artinya ini tidak perlu ada wakil bupati. Jadi saya pikir kalau melihat pada aturan wakil bupati tidak diperlukan setelah pak Hengky dilantik menjadi definitif," papar Arlan.

Menurut Arlan, langkah awal yang hendak dilakukan oleh Hengky adalah menyiapkan gerbong di tubuh Pemkab Bandung Barat untuk menguatkan citra baik wajah pemerintahan yang dipimpinnya.

"Paling tidak sampai 2023, Hengky harus benar-benar clear menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat. Membentuk team work di awal menjabat itu hal yang wajar untuk mengerjakan kerja-kerja politik ke depan yang seharusnya bisa mencerminkan citra baik dirinya," kata Arlan.

Rotasi mutasi jabatan menjadi cara yang mungkin dilakukan untuk menyiapkan team work selama masa jabatannya. Lebih dari itu, jeda waktu selama kurang lebih 1 tahun setelah masa jabatan habis pun akan menjadi pertaruhan politik untuk Pilkada 2024.

"Untuk 2023, saya yakin hampir semua kepala daerah, mereka akan mempersiapkan untuk 2024. Kalau saya melihat Hengky akan mencitrakan diri yang baik, dalam konteks pembangunan di Bandung Barat sehingga masyarakat bisa percaya dan partai politik yang mengusung juga yakin betul bahwa Hengky punya kapasitas dan kapabilitas untuk maju lagi 2024," tutur Arlan.

Baca juga: Kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara, KPK Panggil Wabup Hengky Kurniawan

Saat Hengky menjabat sebagai Bupati definitif nantinya, pekerjaan rumah yang musti dituntaskan adalah merealisasikan janji-janji politik yang ia usung bersama Aa Umbara sebelumnya.

Realisasi janji politik ini menjadi ukuran keberhasilan yang nantinya memunculkan citra baik yang dipandang oleh masyarakat Bandung Barat maupun partai politik.

"Salah satu citra baiknya adalah konsisten pada janji-janji politiknya beliau ketika beliau menjadi kepala daerah," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau